SUMENEP, RadarMadura.id – Ketidakpatuhan Camat Ganding Abdul Khalid saat inspeksi mendadak (sidak) di dapur makan bergizi gratis (MBG) menuai sorotan legislatif. Sebab, tidak mengenakan alat pelindung diri (APD) berupa masker.
Padahal, penggunaan APD merupakan syarat wajib bagi setiap orang yang masuk ke dapur pengolahan makanan. Kelalaian tersebut dinilai berpotensi menimbulkan risiko kontaminasi terhadap makanan yang diproduksi.
Anggota Komisi I DPRD Sumenep Hairul Anwar menilai tindakan camat Ganding itu tidak dapat ditoleransi. Sebab, siapa pun yang masuk ke ruang produksi makanan harus mematuhi standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
”Harus ditegur, kalau tidak steril bisa berakibat fatal. Nanti kalau terjadi sesuatu, kepala dapur yang disalahkan,” tegasnya.
Baca Juga: Anggaran Pengawasan Rokok Ilegal Berpotensi Dipangkas, Dewan Minta Pemberantasan Menyentuh Produsen
Risiko kontaminasi bisa terjadi dari hal-hal sederhana. Antara lain batuk atau bersin. Karena itu, penggunaan masker dan perlengkapan pelindung lainnya wajib diterapkan, terlebih bagi pejabat yang menjadi contoh bagi masyarakat.
Hairul meminta bupati memberikan teguran agar kejadian serupa tidak terulang. Siapa pun yang melakukan sidak ke dapur MBG harus disiplin mematuhi SOP. ”Apalagi sekelas camat, Pak Bupati harus seharusnya menegur, bahkan sampai ramai dan viral di berbagai media sosial,” pintanya.
SOP penggunaan masker saat memasuki dapur produksi MBG sesuai surat edaran 1/2026 Badan Gizi Nasional (BGN). Dalam SE itu disebutkan, pengawasan ketat terhadap rantai produksi harus dilakukan untuk menjamin keamanan pangan dan kualitas gizi yang dihasilkan oleh SPPP.
Sebab, kontaminasi silang yang bersumber dari seluruh pengunjung SPPG merupakan risiko utama yang harus dimitigasi melalui penerapan prosedur masuk area SPPG yang terstandardisasi. (tif/jup)
Editor : Amin Basiri