SUMENEP, RadarMadura.id – Anggaran pengawasan rokok ilegal yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2026 belum ditentukan. Namun, nilainya berpotensi berkurang dibandingkan tahun lalu yang mencapai Rp 460 juta. Sebab, alokasi DBHCHT tahun ini berkurang dibandingkan tahun 2025.
Kepala Satpol PP Sumenep Wahyu Kurniawan Pribadi menyatakan, anggaran pengawasan rokok ilegal masih dibahas. Karena itu, nilainya belum jelas. Pemanfaatan DBHCHT 2026 harus disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 12/2026.
”Nanti akan berkurang berapa dibanding tahun lalu, kami belum tahu,” katanya.
Setiap tahun Satpol PP Sumenep kecipratan DBHCHT untuk pengawasan rokok ilegal. Pemanfaatannya untuk kegiatan sosialisasi agar masyarakat menjauhi rokok ilegal. Selain itu, juga digunakan untuk pendataan langsung rokok ilegal di sejumlah toko.
Baca Juga: Warga Tapakerbau Siaga Penuh, Polisi Turun Redam Potensi Bentrok
”Biasanya mulai pertengahan sampai akhir tahun kegiatan (sosialisasi) dimulai. Tapi, kalau tahun ini belum diketahui seperti apa konsep pengawasannya,” ujarnya.
Ketua DPRD Sumenep Zainal Arifin menyatakan, pengawasan dan pengendalian rokok ilegal memang menjadi salah satu tugas pemerintah. Namun, pelaksanaannya harus dievaluasi.
Sebab, pemberantasan yang dilakukan pemerintah tidak sepenuhnya efektif. Alasannya, sasaran utama yang didatangi adalah toko kelontong yang menjual rokok ilegal. Seharusnya, pemberantasan dilakukan di pabrik yang memproduksi rokok bodong.
”Menurut kami sistem pengawasannya dibenahi. Yang diberantas seherusnya bukan hanya penjual, tapi juga yang memproduksi,” katanya. (iqb/jup)
Editor : Amin Basiri