Anggaran Pengawasan Rokok Bodong di Sumenep Tak Jelas

Amin Basiri • Dipublikasikan Kamis, 9 April 2026 | 08:12 WIB
Ilustrasi rokok bodong. (Freepik.com)
Ilustrasi rokok bodong. (Freepik.com)

 

SUMENEP, RadarMadura.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep setiap tahun mengelola anggaran untuk pengawasan dan pemberantasan rokok ilegal. 

Jika mengacu pada tahun anggaran 2025, kegiatan tersebut menelan anggaran Rp 460 juta. Tahun ini alokasi anggaran untuk kegiatan tersebut tak jelas. 

 Kepala Satpol PP Sumenep Wahyu Kurniawan Pribadi menyebut, dana tersebut bersumber dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).

Tahun ini dana yang akan digunakan untuk operasi lapangan, sosialisasi, serta penindakan peredaran rokok tanpa pita cukai belum jelas.

Jika mengacu pada tahun lalu, kegiatannya itu melibatkan tim gabungan. Yakni dari bea cukai Madura, TNI, Polres dan instansi lainnya. ”Tahun lalu anggarannya Rp 460 juta. Itu dari DBHCHT,” katanya.

 Wahyu mengaku tahun ini belum bisa memastikan besaran anggaran untuk kegiatan pengawasan tersebut.

Pihaknya belum mendapatkan informasi terbaru terkait alokasi dananya. Pihaknya perlu kordinasi dengan pejabat yang menanganinya.

”Tahun ini saya belum update. Nanti akan kita kroscek dulu ya,” ujar wahyu.

Pengawasan rokok ilegal di Sumenep menjadi perhatian karena wilayah Madura dikenal sebagai salah satu jalur distribusi rokok tanpa cukai.

Dalam konteks ini pihaknya berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk melakukan kegiatan operasi. 

Kegiatan yang dilakukan selama ini menyasar toko, ekspedisi dan lain sebagainya.

”Ini kita belum dapat informasi kapan akan melakukan kegiatan pengawasan ke bawah,” tukas Wahyu. (iqb/bil)

Editor : Amin Basiri
pengawasan rokok bodong rokok tanpa bea cukai sumenep rokok bodong