DPRD Sumenep Sahkan Tiga Raperda, Upaya Dongkrak Perekonomian Masyarakat dan PAD

Amin Basiri • Dipublikasikan Rabu, 8 April 2026 | 05:44 WIB
BERSINERGI: Ketua DPRD Sumenep Zainal Arifin dan Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo menandatangani dokumen raperda saat paripurna di kantor dewan, Selasa (7/4). 
BERSINERGI: Ketua DPRD Sumenep Zainal Arifin dan Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo menandatangani dokumen raperda saat paripurna di kantor dewan, Selasa (7/4). 

SUMENEP, RadarMadura.id – Tiga rancangan peraturan daerah (raperda) sudah disahkan menjadi peraturan daerah (perda) Selasa (7/4). 

Pengesahan perda tersebut digelar dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep.

Raperda pertama tentang Pengelolaan Pasar Rakyat. Kedua, Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perlindungan Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern.

Ketiga mengatur tentang Perusahaan Perseroan Daerah Wira Usaha Sumekar.

Ketua DPRD Sumenep Zainal Arifin menuturkan, pengesahan tiga raperda itu ditujukan untuk menggerakkan laju ekonomi lokal dan mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).

Seperti raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Wira Usaha Sumekar yang memiliki urgensi cukup besar sebagai perusahaan pelat merah.

”Badan usaha milik daerah (BUMD) memiliki peran penting dalam menyediakan barang atau jasa publik, menciptakan lapangan kerja, serta mendorong pemerataan pembangunan di daerah,” tuturnya. 

Dia menjelaskan, regulasi terkait pasar sengaja disempurnakan agar pasar rakyat dan pasar modern bisa berjalan beriringan tanpa diskriminasi, demi memberikan ruang bisnis yang seimbang bagi semua golongan.

Sementara itu, Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh anggota dewan atas kerja kerasnya dalam penyusunan hingga pembahasan raperda tuntas.

Dia meyakini bahwa dalam implementasinya perda tersebut akan berjalan sesuai harapan.

Dia menyatakan, pembentukan perda merupakan aktualisasi nyata dari prinsip kemitraan yang harmonis antara kepala daerah dan DPRD dalam menyelenggarakan pemerintaham di Sumenep.

”Saya yakin ini akan bermanfaat bagi pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya.

Sebelum disahkan, ketiga raperda telah melalui proses fasilitasi gubernur Jawa Timur yang menghasilkan sejumlah penyempurnaan teknis agar selaras dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.

Setelah penandatanganan naskah persetujuan bersama ini, dokumen-dokumen tersebut akan segera dikirimkan kembali pada gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan nomor registrasi sebelum diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sumenep. (tif/bil)

Editor : Amin Basiri
sumenep adalah dprd sumenep raperda