SUMENEP, RadarMadura.id – Kementerian Agama (Kemenag) Sumenep belum memberikan sanksi kepada oknum guru MTsN 3 Sumenep berinisial A.
Alasannya, guru yang dilaporkan kasus penipuan itu masih menjalankan tugas, yakni tetap mengajar seperti biasanya. Meski begitu, Kemenag tidak mau ikut campur terhadap kasus guru tersebut.
Kepala Subbagian Tata Usaha Kemenag Sumenep Muh. Rifa’i Hasyim mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil penanganan perkara yang dilakukan APH.
Yakni untuk memastikan apakah oknum guru A itu benar-benar melakukan pelanggaran hukum atau tidak. Itu akan dijadikan dasar untuk memberikan sanksi tegas.
”Kita pasrahkan penanganan kasus ini ke APH. Biarkan APH bekerja dan mendalami perkara tersebut. Kalau kasusnya sudah selesai dan guru A dinyatakan bersalah, baru nanti giliran kami yang akan bertindak,” ujarnya.
Hasyim menyampaikan, sejauh ini pihak kepolisian memang terus mendalami perkara tersebut.
Dia menyebut, pihak Kemenag ada yang dipanggil untuk dimintai keterangan. Sebab, oknum guru A itu bekerja di lembaga binaan Kemenag.
”Dari pihak Kemenag dimintai keterangan terkait kinerja dan status oknum guru A itu,” tuturnya.
Terpisah, Plt Kasihumas Polres Sumenep Kompol Widiarti mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut.
Sejumlah pihak memang dipanggil untuk dimintai keterangan. Termasuk perwakilan dari Kemenag Sumenep.
”Tapi sampai sekarang terlapor belum hadir. Padahal penyidik sudah dua kali melakukan pemanggilan,” ujarnya singkat.
JPRM mencoba meminta keterangan A. Namun, dia tidak merespons saat dihubungi koran ini.
Kasus yang menjerat guru A dilaporkan AQN, warga Desa Gingging, Kecamatan Bluto, Sumenep, pada Senin (5/1).
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/07/I/2026/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur. A diketahui merupakan warga Desa Kebunan, Kecamatan Kota Sumenep. (iqb/bil)
Editor : Hera Marylia Damayanti