SUMENEP, RadarMadura.id – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumenep mengusulkan pembentukan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pembatasan usia pengguna media sosial.
Itu sebagai bentuk perlindungan bagi generasi muda di era digital.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan Hosnan menyatakan, raperda itu bukan sekadar wacana, melainkan respons serius atas maraknya penggunaan platform digital yang belum terkontrol di kalangan anak-anak.
Rancangan regulasi itu tidak akan bertentangan dengan aturan di atasnya.
”Ini justru diperkuat dengan peraturan menteri,” terangnya.
Langkah itu sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat.
Yakni sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) 9/ 2026.
Serta, Peraturan Pemerintah 17/ 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak yang mengatur pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Hosnan menjelaskan, kebijakan dari pusat menjadi referensi penting dalam menyusun raperda agar lebih komprehensif, tajam, dan tepat sasaran.
Pihaknya menilai persoalan bukan hanya terjadi di Sumenep, melainkan juga menjadi perhatian nasional.
Dia menegaskan, tanpa pengawasan yang jelas, media sosial berpotensi membawa dampak negatif bagi tumbuh kembang anak.
Mulai dari paparan konten tidak layak hingga kecanduan digital.
Oleh Sebab itu, pihaknya bertekad untuk mengawal setiap tahapan pembahasan raperda tersebut hingga tuntas.
Harapannya, regulasi tersebut nantinya dapat menjadi payung hukum yang kuat dalam membentengi anak-anak dari ancaman dunia digital yang kian kompleks.
”Kami akan terus mengawal raperda ini untuk melindungi anak-anak dari dampak media sosial,” tandasnya. (tif/jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti