Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Oknum Guru Dua Kali Mangkir, Penanganan Perkara Jalan di Tempat

Hera Marylia Damayanti • Kamis, 2 April 2026 | 14:11 WIB
Ilustrasi Penipuan (JawaPos.com)
Ilustrasi Penipuan (JawaPos.com)

SUMENEP, RadarMadura.id – Sikap tak kooperatif ditunjukkan oknum guru MTsN 3 Sumenep berinisial A. Terlapor kasus dugaan penipuan itu dua kali mangkir dari pemanggilan penyidik Satreskrim Polres Sumenep.

Plt Kasihumas Polres Sumenep Kompol Widiarti menyatakan, penyidik dua kali melayangkan surat pemanggilan terhadap A.

Namun, oknum di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) Sumenep tersebut tidak pernah hadir. Alasan ketidakhadirannya juga tidak jelas.

Sikap tidak kooperatif yang dipertontonkan terlapor menghambat kinerja penyidik.

Baca Juga: Waspada Phishing! BRI Ingatkan Bahaya Link Palsu dan Cara Menghindarinya

Oleh sebab itu, perkara yang menyebabkan pelapor mengalami kerugian materi puluhan juta tersebut jalan di tempat.

Sementara saksi-saksi lainnya yang dipanggil dalam perkara tersebut telah memberikan keterangan di hadapan penyidik.

Salah satunya, kesaksian dari perwakilan Kemenag Sumenep. ”Sampai sekarang kasusnya masih tahap lidik (penyelidikan),” ujarnya.

Marlaf Sucipto selaku kuasa hukum pelapor berharap penyidik mengambil langkah tegas apabila terlapor berulang kali tidak mengindahkan surat pemanggilan yang dilayangkan.

Sebab, itu dapat menghambat kinerja polisi dalam menangani suatu perkara.

”Kami minta polisi bersikap tegas dalam menangani perkara ini. Kami akan terus menunggu tahapan yang dilakukan oleh polres,” katanya.

Kepala Subbagian Tata Usaha Kemenag Sumenep Muh. Rifa’i Hasyim menyatakan, oknum guru yang menjadi terlapor kasus dugaan penipuan tersebut masih tetap menjalankan tugasnya sebagai pendidik. Yakni, aktif mengajar di MTsN 3 Sumenep.

Baca Juga: BYD Makin Menggila di Asia Ocean Series Laris di Indonesia dan Racco Tantang Mobil Jepang dari Segmen Termurah

”Berdasarkan informasi ynag saya terima, orangnya tetap masuk dan mengajar,” singkatnya.

Sementara oknum guru MTSn 3 Sumenep berinisial A belum bisa dikonfirmasi berkenaan dengan absennya dari pemanggilan penyidik.

Saat dihubungi ke nomor telepon yang biasa digunakan tidak merespons.

Untuk diketahui, kasus itu dilaporkan AQN (inisial), warga Desa Gingging, Kecamatan Bluto, Senin (5/1).

Laporan itu tercatat dengan nomor: LP/B/07/I/2026/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur.

Kasus penipuan itu berkedok investasi. Kejadian bermula Maret 2025 saat terlapor menawarkan investasi bisnis percetakan dan pengadaan lima unit laptop kepada AQN.

Tiga bulan kemudian, AQN menyetor modal awal Rp 27,5 juta kepada A.

Uang tersebut didapat dari rekannya berinisial K yang kini menjadi saksi.

Baca Juga: BPJS Pamekasan Tegaskan Pentingnya Kredensialing Faskes untuk Layanan JKN

Lalu, pada 26 September 2025, pelapor bertemu dengan terlapor untuk menagih janji keuntungan dan pengembalian modal.

Namun A tidak memenuhi janjinya dan hanya memberikan alasan. Sebulan kemudian, AQN kembali menyerahkan uang Rp 13 juta kepada terlapor.

Uang tersebut merupakan dana titipan dari takmir masjid di desanya untuk diinvestasikan.

Hingga awal 2026 terlapor tidak juga memberikan bagi hasil dan mengembalikan uang investasi yang dijanjikan. Atas peristiwa tersebut pelapor mengalami kerugian Rp 46,7 juta. (iqb/jup)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#MTsN 3 Sumenep #penipuan #Oknum Guru #mangkir #penyelidikan