SUMENEP, RadarMadura.id – Ramainya isu pemutusan kontrak pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mulai direspons Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep.
Hingga kini, pemkab masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat sebelum mengambil kebijakan.
Kepala BKPSDM Sumenep Benny Irawan mengaku, informasi terkait rencana pemutusan kontrak PPPK, baik paro waktu maupun penuh waktu, baru sebatas isu yang beredar di media.
"Memang ada informasi seperti itu, tapi kami belum membahas secara khusus," ujarnya.
Menurut Benny, hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari pemerintah pusat maupun daerah terkait pemutusan kontrak PPPK.
Seluruh kebijakan kepegawaian, kata dia, tetap harus mengacu pada regulasi pusat.
Isu tersebut mencuat seiring adanya pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD mulai 2027.
Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Benny menegaskan, implementasi kebijakan itu tidak bisa dilakukan secara instan. Dibutuhkan kajian matang serta tahapan yang jelas agar tidak berdampak pada pelayanan publik.
"Kami masih menunggu aturan turunan dan juknis dari pusat agar langkah yang diambil tidak bertentangan dengan regulasi," katanya.
Selain itu, pihaknya juga mempertimbangkan kebutuhan organisasi serta pelayanan kepada masyarakat.
Baca Juga: Kampung Koboi Tugu Selatan, Transformasi Desa Berbasis Potensi Lokal dalam Program Desa BRILiaN
Selama ini, PPPK dinilai memiliki peran penting, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, dan pelayanan teknis.
"Kami masih melakukan evaluasi internal dan menghitung kemampuan keuangan daerah," imbuhnya.
Wakil Bupati Sumenep Imam Hasyim menegaskan, pemkab berupaya mencari solusi terbaik agar isu tersebut tidak berujung pada pemutusan kontrak.
"Kita upayakan tidak sampai terjadi hal-hal seperti itu," singkatnya.
Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Sumenep Hairul Anwar menilai pembatasan belanja pegawai merupakan konsekuensi yang harus dihadapi daerah.
Hal itu dipicu tingginya ketergantungan terhadap dana transfer pusat, khususnya dana alokasi umum (DAU).
Meski demikian, dia menekankan agar penyesuaian anggaran tidak langsung berdampak pada pemutusan kontrak PPPK.
Pemerintah daerah diminta mengedepankan efisiensi belanja nonprioritas.
"Belanja yang tidak mendesak seperti perjalanan dinas bisa ditekan agar anggaran lebih efisien," tegasnya.
Dia juga menyebut, Kementerian Dalam Negeri telah mengarahkan pemerintah daerah untuk memprioritaskan efisiensi sebelum mengambil langkah pemutusan hubungan kerja.
Menurutnya, langkah itu penting untuk menjaga kesehatan fiskal daerah.
"Pemutusan kontrak bukan solusi utama. Efisiensi harus diutamakan agar kebutuhan penting tetap terpenuhi," tandasnya. (tif/han)
Editor : Hera Marylia Damayanti