Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Pelapor Kecewa pada Polisi,  Pelaku Penganiayaan Belum Ditetapkan Tersangka

Amin Basiri • Rabu, 1 April 2026 | 08:33 WIB
BUKTI KEKERASAN: Khalik saat mengalami luka di leher belakang akibat dipukul oleh Barri pada Jumat (20/2) sore.
BUKTI KEKERASAN: Khalik saat mengalami luka di leher belakang akibat dipukul oleh Barri pada Jumat (20/2) sore.

SUMENEP, RadarMadura.id – Kasus penganiayaan yang menimpa Khalik, warga Desa Banuaju Barat, Kecamatan Batang-Batang, terkesan jalan di tempat.

Buktinya, sampai sekarang polisi belum menetapkan BR (inisial), warga Desa Grujugan, Kecamatan Gapura, sebagai tersangka. Padahal kasus tersebut sudah dilaporkan pada Sabtu (21/2). 

Kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Gapura oleh JKW selaku keluarga korban. Laporan itu teregister dalam surat Nomor: LP/B/2/II/2026/SPKT/Polsek Gapura/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur.

Baca Juga: Masyarakat Keluhkan Pemerataan Infrastruktur 

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Pasar Longos, Kecamatan Gapura, pada Jumat (20/2) sore.

Saat itu, korban tiba-tiba dipanggil dan dianiaya oleh terduga pelaku BR. Polisi masih mendalami motif pelaku melakukan tindakan kekerasan tersebut.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka memar di mata kanan dengan bintik merah besar. Kemudian, luka di leher belakang ditengarai akibat dicakar.

Nadianto selaku penasihat hukum pelapor mengatakan, sampai sekarang pihaknya belum mendapatkan informasi terbaru berkenaan perkembangan perkara tersebut. Biasanya polisi meng-update tahapan penanganan perkara.

”Informasi terakhir masih menunggu jadwal gelar perkara,” katanya.

Nadianto menyampaikan, pelapor merasa kecewa kepada penyidik. Sebab, hingga sekarang pelaku belum ditetapkan tersangka.

Padahal laporan yang dilayangkannya sudah berjalan lebih sebulan. 

Berbagai bukti kuat sudah diserahkan ke polisi terkait penganiayaan yang dilakukan pelaku ke korban.

”Sekarang pelapor keberatan dan kecewa karena penyidik tidak segera menetapkan tersangka. 

Padahal perkaranya sudah lama,” ucap Ketua Pusat Kajian dan Bantuan Hukum (PBH) Jawa Timur itu.

Kanitreskrim Polsek Gapura Aipda Arief mengaku, pihaknya sudah menjalankan tugas sebaik mungkin dalam menangani setiap perkara yang masuk ke Polsek Gapura.

Baca Juga: Polres Kuras APBD,  Rehabilitasi Interior Rumdin Kapolres Pakai Dana Hibah 

Pada Jumat (27/3), pihaknya mengajukan gelar perkara ke Polres Sumenep untuk menaikkan perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

Namun, sampai sekarang pihaknya belum mendapatkan informasi dari Polres Sumenep.

Pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan polres terkait kasus tersebut.

 ”Kami masih nunggu konfirmasi waktu untuk gelar perkara,” tukas Arief. (iqb/bil)

Editor : Amin Basiri
#sumenep #Penganiayaan #kasatreskim #gapura #polres sumenep