Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Warga Tapakerbau Surati Polda Jatim, Pertanyakan Kelanjutan Kasus Dugaan Pemalsuan Surat SHM

Hera Marylia Damayanti • Selasa, 31 Maret 2026 | 08:32 WIB
DISOAL: Objek pantai yang memiliki SHM di Kampung Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Sumenep, Senin (30/3). (MARLAF SUCIPTO UNTUK JPRM)
DISOAL: Objek pantai yang memiliki SHM di Kampung Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Sumenep, Senin (30/3). (MARLAF SUCIPTO UNTUK JPRM)

SUMENEP, RadarMadura.id – Warga Kampung Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Sumenep, berkirim surat ke Polda Jatim pada Rabu (18/3).

Mereka mempertanyakan tindak lanjut kasus dugaan pemalsuan surat dan kejahatan dalam jabatan pada proses penerbitan sertifikat hak milik (SHM) di atas pantai Kampung Tapakerbau.

Kuasa Hukum Gerakan Masyarakat Tolak Reklamasi (Gema Aksi) Marlaf Sucipto mengatakan, selama ini pelapor kesulitan mendapatkan informasi penanganan perkara tersebut.

Baca Juga: Desa Hendrosari Bangkit, UMKM Tumbuh Pesat Berkat Wisata Lontar Sewu dan Program Desa BRILiaN BRI

Padahal, perkembangan penanganan perkaranya sangat dibutuhkan oleh pelapor dan masyarakat yang dirugikan dalam kasus ini.

”Kita memang berkirim surat ke Polda Jatim karena selama ini kesulitan dalam mendapatkan informasi penanganan perkara secara akurat dan cepat,” katanya.

Marlaf menyampaikan, perkembangan terakhir kasus tersebut tidak lagi berada di ranah pidana umum.

Tapi, sudah dialihkan ke Unit Tipikor Polda Jatim. Setelah dilakukan gelar perkara, kasus tersebut tidak hanya menyangkut dugaan pemalsuan surat, tapi mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penerbitan SHM.

”Sebenarnya Polda Jatim sudah menetapkan tersangka. Tapi, sampai sekarang tidak diungkapkan secara detail nama-nama para tersangka tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga: iQoo Z11 Hadir dengan Baterai Jumbo 9050 mAh dan Layar 165 Hz Cocok untuk Gaming dan Aktivitas Seharian Tanpa Takut Lowbat

Marlaf menuturkan, warga Tapakerbau yakni Ahmad Shiddiq selaku pelapor dalam kasus ini diperiksa pada Rabu (26/3/2025).

Itu tindak lanjut dari naiknya status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan pada 24 Maret 2025.

”Ada 19 SHM yang kami persoalkan. 18 SHM terbit pada 2009 dan 1 SHM terbit pada 1997,” imbuhnya.

Terpisah, Kepala Desa Gersik Putih Muhab belum bisa dimintai keterangan berkenaan dengan kasus tersebut. Sebab, saat dihubungi ke nomor handphone-nya, dia tidak merespons.

Sekadar diketahui, konflik antara warga Kampung Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, dengan penggarap tambak garam terjadi pada pertengahan 2023.

Konflik reda setelah dilakukan pertemuan kedua belah pihak pada Desember 2023. Terjalin kesepakatan bahwa kegiatan penggarapan tambak dihentikan.

Pada Senin (13/1/2025), tiba-tiba terdapat surat pemberitahuan yang dilayangkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Forpkot pada Polres Sumenep.

Dalam suratnya itu disampaikan bahwa penggarapan lahan tambak garam tersebut akan dilakukan pada Selasa (21/1/2025). Namun, sampai sekarang rencana tersebut gagal karena diprotes warga. (iqb/bil)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#penggarap tambak garam #Gema Aksi #Kampung Tapakerbau #penerbitan SHM #penyidikan #Desa Gersik Putih #polda jatim