SUMENEP, RadarMadura.id – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumenep kesulitan menekan jumlah warga yang memilih menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal.
Sebab, meski sudah melakukan sosialisasi, masih banyak warga yang memilih menjadi pejuang devisa secara nonprosedural.
Kabid Penempatan dan Perluasan Kerja Disnaker Sumenep Eko Kurnia Mediantoro mengeklaim tekah mengampanyekan pentingnya bekerja di luar negeri melalui jalur resmi.
Baca Juga: Bandeng Juwana Elrina, Oleh-Oleh Legendaris Semarang yang Tumbuh Bersama Dukungan BRI
Edukasi dilakukan melalui pemerintah di tingkat kecamatan hingga desa.
Dia juga mengaku gencar memanfaatkan media sosial agar informasi dapat dijangkau masyarakat secara meluas.
”Kami terus menggaungkan agar masyarakat berangkat secara legal, supaya aman dan keluarga yang ditinggalkan juga tenang,” katanya.
Eko mengakui terdapat celah yang sulit dikendalikan. Salah satunya modus penggunaan visa wisata yang kemudian disalahgunakan untuk bekerja di luar negeri.
Menurutnya, kondisi ini berada di luar kewenangan disnaker, sehingga pengawasan menjadi terbatas.
”Kami tidak bisa menghentikan mereka membuat paspor untuk keperluan wisata, tapi setelah sampai di negara tujuan, ternyata digunakan untuk bekerja. Ini yang masih sulit kami tanggulangi,” terangnya.
Akibat praktik tersebut, sejumlah PMI asal Sumenep harus menerima konsekuensi berupa deportasi.
Baca Juga: Kisah BRILink Rieche Endah, Permudah Akses Bank hingga Ciptakan Lapangan Kerja di Sumbawa
Pada awal tahun 2026, tercatat tiga PMI ilegal dipulangkan paksa oleh Pemerintah Malaysia karena tidak memiliki dokumen kerja yang sah.
Yakni, satu orang perempuan asal Kecamatan Ambunten, serta dua laki-laki asal Kecamatan Raas dan Guluk-Guluk.
Pemulangan paksa itu menambah daftar panjang PMI ilegal asal Sumenep yang bermasalah di luar negeri.
Di sembilan bulan pertama 2025 tercatat sebanyak 36 PMI dipulangkan dari berbagai negara, seperti Malaysia, Hongkong, Taiwan, dan Arab Saudi.
Ironisnya, tidak sedikit dalam kondisi meninggal. Sepanjang 2026, terdapat lima PMI yang pulang dalam kondisi tak bernyawa.
Semuanya berasal dari Pulau Kagean. Perinciannya, tiga PMI asal Kecamatan Arjasa dan tiga asal Kecamatan Kangayan.
”Semuanya statusnya ilegal karena tidak memiliki dokumen resmi dan lengkap sebagai PMI,” ucapnya.
Anggota Komisi II DPRD Sumenep Juhari menyatakan, pemerintah harus mampu menekan angka PMI ilegal. Sehingga, dapat bekerja secara aman dan nyaman di luar negeri.
”Saran saya, sosialisasi yang dilakukan oleh dinas terkait harus ditingkatkan lagi agar masyarakat paham prosesnya menjadi PMI legal,” pintanya. (tif/jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti