SUMENEP, RadarMadura.id - Kementerian Agama (Kemenag) Sumenep tak responsif. Buktinya, lembaga vertikal itu tidak menjatuhkan sanksi terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang tersandung kasus hukum. Salah satunya oknum guru MTsN 3 Sumenep berinisial A.
Kepala Subbagian Tata Usaha Kemenag Sumenep Muh. Rifai Hasyim menyatakan, institusinya belum memberikan punishment apa pun terhadap oknum guru yang tersandung kasus dugaan penipuan tersebut. Dia beralasan tidak memiliki dasar untuk menjatuhkan sanksi.
Sebab, kasusnya berproses di kepolisian. Kalau dilihat dari kasusnya kan masih proses penyelidikan.
Jadi itu belum bisa dijadikan dasar untuk menjatuhkan sanksi. Karena kan belum terbukti secara hukum, ujarnya.
Rifai memaparkan, oknum guru yang dilaporkan ke polisi itu aktif mengajar seperti biasanya.
Maka, pihaknya tak dapat memberikan sanksi kepada yang bersangkutan. Secara etika kita juga belum ada dasar untuk menjatuhi sanksi., ucapnya.
Pihaknya masih mengkaji dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum guru A. Namun, sanksi akan dijatuhkan jika proses hukumnya telah memproleh kekuatan hukum tetap. Nanti kita akan lihat lagi aturannya seperti apa, tegas Hasyim.
Plt Kasihumas Polres Sumenep Kompol Widiarti menyatakan, kasus yang dilaporkan warga berinisial AQN tersebut masih tahap penyelidikan. Polisi masih mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak.
Sementara pelapor, terlapor, dan para saksi lainnya sudah dipanggil untuk dimintai keterangan.
”Sekarang masih tahap klarifikasi. Penyidik masih mengumpulkan keterangan dari para saksi singkatnya.
Kasus dugaan penipuan itu dilaporkan AQN pada Senin (5/1). Warga Desa Gingging, Kecamatan Bluto itu merasa menjadi korban penipuan berkedok investasi yang dilakukan oleh A. Kejadian bermula pada Maret 2025.
A menawarkan investasi bisnis percetakan dan pengadaan lima unit laptop kepada AQN. Karena tertarik, AQN menyetor modal awal Rp 27,5 juta kepada A. Uang tersebut didapatkan dengan cara berutang kepada rekannya berinisial K.
Lalu September 2025, pelapor bertemu dengan terlapor untuk menagih janji keuntungan dan pengembalian modal.
Namun, terlapor tidak memenuhi janjinya. Sebulan kemudian, pelapor kembali menyerahkan uang Rp 13 juta.
Uang tersebut merupakan dana titipan dari takmir masjid di desanya untuk diinvestasikan.
Hingga awal 2026, terlapor tidak memberikan bagi hasil, atas peristiwa tersebut pelapor mengalami kerugian Rp 46.775.000. (iqb/jup)
Editor : Amin Basiri