SUMENEP, RadarMadura.id – Perlindungan dan pelestarian bahasa Madura menjadi atensi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep.
Berbagai upaya dilakukan untuk memastikan bahasa daerah itu tetap lestari dan berkembang di tengah dinamika zaman.
Komitmen pemkab itu, salah satunya, dibuktikan dengan adanya peraturan bupati (perbup) khusus tentang Bahasa Madura.
Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo telah menanadatangani Perbup 55/2025 tentang Mata Pelajaran Bahasa Madura sebagai Muatan Lokal Wajib di Sekolah.
Baca Juga: Dispendik Sumenep Komitmen Lestarikan Bahasa Madura, Sukseskan Penerapan Perbup 55 Tahun 2025
Ruang lingkup peraturan bupati meliputi lembaga pendidikan formal dan nonfomal setingkat pendidikan anak usia dini (PAUD), sekolah dasar (SD), dan sekolah menengah pertama (SMP).
Dalam peraturannya, bupati menyebut bahwa muatan lokal bahasa Madura dimaksudkan sebagai wahana untuk menanamkan nilai-nilai pendidikan. Antara lain nilai etika, estetika, moral, spiritual, dan karakter.
Bupati Fauzi menjelaskan, Perbup 55/2055 ini merupakan bukti komitmen pemkab dalam rangka perlindungan dan pelestarian bahasa Madura.
Secara khusus melalui pembelajaran di satuan pendidikan. Sebab, peserta didik memegang peran penting dalam pengembangan bahasa daerah.
Sebagaimana tercantum pada Pasal 10, Bupati Fauzi mengungkapkan bahwa materi ajar bahasa Madura dapat diperkaya dengan hal ihwal yang kontekstual dengan keadaan dan perkembangan budaya dan tata nilai setempat.
Selain itu, materi ajar bahasa Madura dipilih dan ditekankan pada bahan yang bersifat pragmatik, komunikatif, rekreatif, dan berdaya guna bagi kehidupan siswa.
Baca Juga: Komitmen Lestarikan Bahasa Madura, Dispendik Sumenep Sukseskan Penerapan Perbup 55 Tahun 2025
”Materi ajar bahasa Madura bersumber dari budaya, tata nilai, yang berkembang di lingkungan masyarakat sebagai integrasi tematik yang memanfaatkan kearifan lokal,” jelasnya mengutip ayat 3 Pasal 10 peraturan yang dia teken pada 16 Oktober 2025 itu.
Fauzi berharap peraturan tersebut dapat diterapkan dengan baik. Pelaksanaan muatan lokal bahasa Madura di sekolah menjadi tanggung jawab kepala sekolah dan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang menaungi.
Sedangkan pengembangan pembelajaran bahasa Madura menjadi tanggung jawab kelompok kerja guru (KKG) dan musyawarah guru mata pelajaran (MGMP).
Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Sumenep Mohamad Iksan mengatakan, perbup tersebut sejalan dengan program revitalisasi bahasa Madura.
Tujuannya, membangun kesadaran kolektif masyarakat akan pentingnya menjaga dan melestarikan bahasa Madura sebagai identitas budaya.
Selain itu, untuk meningkatkan kompetensi guru agar mampu berperan sebagai agen utama dalam proses revitalisasi bahasa di lingkungan sekolah.
Kemudian, mengintegrasikan bahasa Madura secara resmi ke dalam kurikulum pendidikan sebagai mata pelajaran muatan lokal wajib dan mengembangkan materi ajar dengan metode yang lebih modern, menarik, dan menyenangkan agar siswa lebih antusias mempelajarinya.
Baca Juga: Jelang Lebaran, BRI Ingatkan Nasabah Waspada Penipuan Modus File APK
Lalu, memperkuat jejaring dan dukungan dari berbagai komunitas penggiat bahasa Madura untuk keberlanjutan program ini.
Iksan mengungkapkan, berbagai program telah dilakukan untuk melindungi dan mengembangkan bahasa Madura.
Salah satunya dengan merawat bahasa Madura melalui Selasa Bersama Berbahasa Madura. Program ini diterapkan oleh warga lingkungan sekolah dan di lingkungan dispendik.
”Jadi tidak hanya siswa yang didorong berbahasa Madura. Kami di kantor dispendik juga menerapkan,” jelas mantan kepala disbudporapar itu. (luq/han)
Editor : Hera Marylia Damayanti