Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Perusahaan Rokok Kian Menjamur, Pemerintah Bisa Cabut Izin jika Melanggar Aturan

Hera Marylia Damayanti • Jumat, 13 Maret 2026 | 09:13 WIB

Ilustrasi mesin rokok. (Dibantu Meta AI)
Ilustrasi mesin rokok. (Dibantu Meta AI)

SUMENEP, RadarMadura.id - Bisnis perusahaan rokok (PR) di Sumenep sangat strategis. Buktinya banyak pemilik modal yang membuka usaha berbahan dasar tembakau tersebut.

Di Kota Keris sampai sekarang tercatat ada 196 PR yang beroperasi dan sudah memiliki izin.

Ratusan PR tersebut tersebar di 17 kecamatan di Kota Keris. Mayoritas menjamur di Kecamatan Lenteng mencapai 39 perusahaan.

Kemudian disusul terbanyak kedua di Kecamatan Pasongsongan 28 PR dan Kecamatan Bluto 27 PR.

Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Sumenep Moh. Ramli mengatakan, perusahaan rokok yang mengajukan izin di Sumenep memang sangat banyak.

Namun, hanya ada beberapa saja yang sudah memenuhi syarat dan perizinannya keluar.

"Untuk verifikasi perizinannya kami yang memproses. Ada sebagian yang sudah keluar dan sebagian lagi masih proses," katanya.

Ramli menyampaikan, dalam proses penerbitan perizinan tersebut bukan hanya di pihaknya.

Melainkan banyak organisasi perangkat daerah (OPD) yang juga dilibatkan. Baik itu dinas perizinan dan lain sebagainya.

"Intinya melibatkan banyak pihak dalam proses izinnya," tegasnya.

Izin terhadap perusahaan rokok tersebut bisa saja nanti dicabut.

Apabila mereka tidak mematuhi aturan yang berlaku.

Misalnya melakukan pelanggaran dalam produksinya dan lain sebagainya.

"Kita berharap agar pelaku pabrik rokok mematuhi aturan. Jangan sampai melakukan pelanggaran," tegas Ramli.

Ramli menambahkan, selama ini pihaknya juga intens memberikan pembinaan kepada para PR.

Itu agar mereka melakukan produksi dan kegiatan usaha sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kita juga berperan lakukan pembinaan. Baik keterampilan usaha maupun penjaminan kesehatan para pekerjanya," imbuhnya. (iqb/yan)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#perusahaan rokok #DKUPP #izin #pelanggaran #Menjamur #penerbitan perizinan #dicabut