Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Kemenag Tunggu Putusan Inkrah, Untuk Menjatuhkan Sanksi kepada Oknum Guru MTsN 3 Sumenep

Hera Marylia Damayanti • Jumat, 6 Maret 2026 | 08:26 WIB

Ilustrasi investasi bodong. (DOK JAWA POS)
Ilustrasi investasi bodong. (DOK JAWA POS)

SUMENEP, RadarMadura.id - Kasus dugaan penipuan berkedok investasi yang membelit oknum guru MTsN 3 Sumenep berinisial A terus diproses Satreskrim Polres Sumenep.

Apalagi, ada tiga laporan polisi (LP) yang menjerat oknum guru tersebut. Dengan demikian, guru asal Desa Kebunan, Kecamatan Kota, itu terancam disanksi oleh kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sumenep.

Kasubbag Tata Usaha (TU) Kemenag Sumenep Muh. Rifa’i Hasyim mengatakan, institusinya untuk saat ini belum bisa memberikan sanksi etik.

Sebab, belum ada dasar hukum untuk menindak A. “Kita kan harus ada dasar untuk memberikan sanksi. Yang bersangkutan (A) masih aktif mengajar di sekolah,” katanya.

Muh. Rifa’i Hasyim menyatakan akan terus memantau proses pengusutan perkara yang saat ini sedang dilakukan Satreskrim Polres Sumenep.

Apakah berlanjut ke kejaksaan dan disidang di pengadilan hingga putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) atau tidak.

“Kami menunggu inkrah dulu, baru memiliki dasar untuk memberikan sanksi,” ucapnya.

Dikonfirmasi di tempat terpisah, Plt Kasihumas Polres Sumenep Kompol Widiarti mengatakan, semua laporan yang diduga menjerat A tersebut terus diproses institusinya.

Tahapannya saat ini masih mengumpulkan bukti dan meminta keterangan para saksi. “Masih klarifikasi kepada para pihak. Baik itu pelapor maupun terlapor,” tuturnya.

Jawa Pos Radar Madura belum berhasil meminta tanggapan dari A.

Sebab, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler (ponsel), yang bersangkutan tidak merespons.

Padahal, koran ini ingin memberikan ruang baginya untuk menyampaikan pandangan dan mengemukakan perkembangan kasus yang kini menjeratnya.

Kasus dugaan penipuan berkedok investasi ini resmi dilaporkan oleh AQN, warga Desa Gingging, Kecamatan Bluto, Senin (5/1).

Laporan tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/07/I/2026/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur. Terlapor A diketahui tercatat sebagai warga Desa Kebunan, Kecamatan Kota Sumenep.

Ceritanya, tanggal 14-15 Maret 2025, A menawarkan investasi bisnis percetakan dan pengadaan lima unit laptop kepada AQN.

Kemudian, pada 5 Juli 2025, AQN menyetor modal awal sebesar Rp 27.500.000 yang diperoleh dari rekannya berinisial K yang kini menjadi saksi dalam kasus tersebut.

Lalu pada 26 September 2025, AQN bertemu dengan A karena bermaksud menagih janji penerimaan keuntungan dan pengembalian modal.

Namun, A tidak memenuhi janjinya dan hanya memberikan alasan kepada AQN.

Meski demikian, pada 6 Oktober 2025, AQN kembali menyerahkan uang Rp 13.000.000.

Uang itu merupakan dana titipan dari takmir masjid di desanya.

Hingga 5 Januari 2026, A tidak kunjung memberikan bagi hasil dan mengembalikan uang investasi sebagaimana yang dijanjikan kepada pelapor.

Karena mengalami kerugian sebesar Rp 46.775.000, AQN akhirnya melaporkan A kepada Polres Sumenep. (iqb/yan)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#investasi #kemenag sumenep #guru #MTsN 3 Sumenep #penipuan #bisnis percetakan #Inkrah #sanksi etik