SUMENEP, RadarMadura.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep menyoroti pemanfaatan mesin pengolah sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Desa Torbang, Kecamatan Batuan. Fasilitas yang dibeli dengan anggaran Rp 2,8 miliar itu minta dioperasikan secara maksimal.
Ketua Komisi III DPRD Sumenep M. Muhri mengatakan, mesin pengolah sampah di TPA Desa Torbang harus dimanfaatkan secara maksimal.
Sehingga, mampu berkontribusi untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). ”Keberadaan mesin refuse derived fuel (RDF) itu harus dioptimalkan dan target PAD harus tercapai,” katanya.
Menurut dia, mesin tersebut tidak hanya berfungsi mengurangi volume sampah, tetapi juga harus berkontribusi terhadap pemasukan daerah.
”Sebab, tujuannya untuk meningkatkan pendapatan daerah. Makanya, produksinya harus maksimal,” tegasnya.
Dijelaskan, target PAD yang dibebankan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumenep tahun ini sebesar Rp 198.460.000.
Target itu berasal dari penjualan produk RDF yang dihasilkan dari mesin pengolah sampah di TPA Desa Torbang.
Kepala DLH Sumenep Anwar Syahroni Yusuf mengatakan, pihaknya optimis target tersebut dapat terealisasi. Menurutnya, produksi RDF hingga kini terus berjalan dan kerja sama dengan PT Solusi Bangun Indonesia (SBI) terus berlangsung. ”Untuk tahun ini kami menargetkan Rp 198.460.000 bisa masuk ke kas daerah,” tuturnya.
Dalam satu kali proses, lanjut Anwar Syahroni Yusuf, mesin pengolah sampah di TPA Desa Torbang mampu memroses tujuh ton sampah.
Dari jumlah itu, sekitar dua ton yang menjadi produk olahan. Yakni satu ton sampah organik dan nonorganic. ”Sementara sisanya berupa residu dan sampah basah,” ungkapnya.
Ditambahkan, harga jual RDF bervariasi, tergantung kualitas, terutama kadar air. Menurutnya, nilai tertinggi bisa mencapai sekitar Rp 400 ribu per ton.
”Pengoperasian mesin itu tidak hanya untuk mengejar pendapatan daerah. Tapi, juga untuk mengurangi penumpukan sampah di TPA,” tandasnya. (tif/yan)
Editor : Amin Basiri