SUMENEP, RadarMadura.id – Pelaksanaan program makan bergizi gratis (MBG) oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sumenep Ganding Ketawang Larangan kembali menjadi sorotan. Pasalnya, dapur tersebut diduga hanya dimonopoli satu pemasok bahan baku.
Badan Gizi Nasional (BGN) menyatakan bahan baku pangan untuk dapur MBG tidak boleh didominasi oleh satu penyuplai.
Tujuannya, guna mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Sementara itu, SPPG Sumenep Ganding Ketawang Larangan hingga saat ini diduga masih menggunakan satu supplier sebagai pemasok bahan baku ke dapurnya.
Pemilik UD Sumber Makmur Izzat membenarkan bahwa dirinya menjadi supplier SPPG Sumenep Ganding Ketawang Larangan. Dia juga mengakui bahwa hanya dirinya yang menjadi penyuplai dapur tersebut.
Baca Juga: Salurkan MBG Tak Layak Konsumsi, BGN Hentikan Sementara Operasional 47 SPPG, Empat Dapur di Sumenep
Izzat mengakui bahwa secara administratif, penyediaan bahan baku ke SPPG Sumenep Ganding Ketawang Larangan menggunakan badan usaha (UD) miliknya sebagai wadah.
Namun, di balik itu terdapat puluhan pedagang pasar dan produsen lokal yang ikut terlibat dalam menyediakan bahan kebutuhan dapur.
”Kalau di bawah saya itu banyak pedagang pasar, produsen yang menjadi bagian pemasok, hanya mereka disatukan ke UD saya. Wadahnyalah istilahnya,” ujarnya Selasa (3/2).
Izzat beralasan, para pedagang dan produsen itu tidak memiliki badan hukum dan rekening. Sehingga, disatukan di bawah komandonya.
”Kita itu menampung UMKM setempat termasuk pedagang-pedagang pasar karena mereka kesulitan di UD dan rekeningnya,” ucapnya.
Sementara itu, Mitra SPPG Sumenep Ganding Ketawang Larangan, Yayasan Darul Arqom Batukerbuy, Ahmad Syah Jalaluddin membantah dugaan monopoli penyuplai bahan tersebut. Dia menegaskan, memikirkan saat ini tidak hanya bekerja sama dengan satu pemasok.
Dia menjelaskan, untuk tabung LPG bekerja sama dengan PT Balqis Energy. Sementara untuk bahan baku basah dikerjakan sama dengan UD Sartika Putri.
Kemudian untuk bahan baku kering ke UD Sumber Makmur. Selain itu juga dengan Koperasi Sumber Makmur.
Baca Juga: Proyek SPAM Tahun Ini Sasar 11 Desa
”Jadi bukan satu PT, CV, dan UD, bukan. Aturan BGN yang terbaru itu supplier minimal 5 maksimal 15. Karena itu, dalam waktu dekat kami ingin mengonfirmasi beberapa supplier yang ada di sekitar untuk bekerja sama dengan kami,” tandasnya.
Sebelumnya SPPG Sumenep Ganding Ketawang Karangan juga dibahas karena masalah menu MBG. PMenu MBG yang disalurkan SPPG Sumenep Ganding Ketawang Larangan Senin (23/2) tidak menyertakan susu. Pihak SPPG Yayasan Darul Arqom Batukerbuy mengganti susu dengan abon sapi. (tif/luq)
Berita selengkapnya baca di koran Jawa Pos Radar Madura (JPRM) edisi Kamis (5/2).
Editor : Amin Basiri