Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Dewan Minta Dispendik Perketat Pengawasan Dana BOS

Amin Basiri • Rabu, 4 Maret 2026 | 12:35 WIB

FOKUS: Anggota Komisi IV DPRD Sumenep saat menggelar rapat dengan Dispendik Sumenep di kantor dewan.
FOKUS: Anggota Komisi IV DPRD Sumenep saat menggelar rapat dengan Dispendik Sumenep di kantor dewan.

 SUMENEP, RadarMadura.id – DPRD Sumenep menegaskan pentingnya ketertiban administrasi dalam pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS). Salah satu tujuannya untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas anggaran pendidikan dan mencegah terjadi penyimpangan.

Anggota Komisi IV DPRD Sumenep Sami’oeddin mengingatkan seluruh sekolah agar menyusun rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS) serta surat pertanggungjawaban (SPj) sesuai ketentuan. Dia menegaskan pengelolaan dana BOS harus tertib administrasi.

”RKAS dan SPj wajib disusun sesuai aturan sebagai bentuk tanggung jawab penggunaan dana publik,” ingatnya.

Menurutnya, DPRD bersama Dinas Pendidikan (Dispendik) Sumenep telah membahas persoalan tata kelola dana BOS sejak 2025.

Dari pembahasan tersebut disepakati perlunya pembenahan sistem administrasi secara menyeluruh agar pengelolaan anggaran pendidikan semakin akuntabel.

Sami’oeddin mengungkapkan, sebelumnya masih ditemukan sejumlah sekolah yang belum memahami tata kelola dana BOS dengan baik.

Bahkan, penyusunan laporan ada yang dikerjakan oleh pihak luar. Hal itu mengindikasikan sekolah tidak memahami alur penyusunan laporan secara utuh.

”Ke depan, saya minta seluruh sekolah mengerjakan sendiri administrasi pengelolaan dana BOS. Jangan sampai tidak memahami prosesnya,” ungkapnya.

Dia menegaskan, jika ada sekolah yang tidak mengikuti ketentuan, dispendik harus membinanya secara langsung.

”Kalau ada yang belum sesuai aturan, dispendik harus turun membina dan mendampingi,” ucap Sami’oeddin.

Dia menyarankan sekolah untuk berkonsultasi apabila mengalami kendala dalam penyusunan administrasi.

Sehingga, tidak terjadi kesalahan prosedur yang berpotensi melanggar regulasi. Sami’oeddin mengingatkan agar dana BOS tidak dipindahkan dari rekening resmi sekolah ke rekening lain.

”Tindakan itu dinilai melanggar ketentuan dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum. Semuanya harus sesuai mekanisme. Jangan sampai ada pelanggaran yang justru merugikan sekolah sendiri,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dispendik Sumenep Mohamad Iksan menyampaikan, pihaknya akan terus berupaya untuk memaksimalkan penggunaan BOS.

Salah satu langkah yang akan dilakukan adalah dengan melibatkan pengawas sekolah untuk membantu menyiapkan RKAS.

”Selain itu, pengawas juga diminta untuk mengawasi penggunaan anggaran agar sesuai dengan ketentuan. Kami juga meminta sekolah membuat sendiri RKAS dan segera dilaporkan” tandasnya. (tif/yan)

Editor : Amin Basiri