SUMENEP, RadarMadura.id – Kasus dugaan penipuan berkedok investasi yang melibatkan oknum guru MTsN 3 Sumenep berinisial A terus berkembang.
Fakta terbaru mengungkap, korban tidak hanya satu orang, diduga lebih banyak.
Hal tersebut disampaikan Marlaf Sucipto selaku kuasa hukum pelapor.
Dia mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, korban penipuan tidak hanya kliennya berinisial AQN.
Namun, ada sejumlah korban lain yang mengalami nasib serupa.
”Korban sebenarnya banyak. Namun, yang menempuh jalur hukum baru AQN karena sudah tidak tahan dengan janji-janji yang tidak pernah ditepati,” ujarnya.
Marlaf menambahkan, laporan yang diajukan saat ini masih dalam proses di kepolisian. Tahapannya masih klarifikasi terhadap sejumlah saksi.
”Ke depan, kemungkinan terlapor juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Subbagian Tata Usaha Kementerian Agama (Kemenag) Sumenep Muh. Rifa’i Hasyim membenarkan adanya aduan masyarakat terkait oknum guru tersebut. Dia menyebut, laporan serupa sudah beberapa kali diterima pihaknya.
”Kasus ini sebenarnya sudah lama. Banyak masyarakat datang ke kantor untuk meminta pertanggungjawaban kepada yang bersangkutan,” katanya.
Namun, pihak Kemenag hanya sebatas memfasilitasi pertemuan antara kedua belah pihak. Sebab, perjanjian yang dilakukan merupakan urusan pribadi di luar institusi.
”Kami hanya mempertemukan dan mendorong agar ada penyelesaian terbaik,” tegasnya.
Baca Juga: Aksi Bali Meningkat Saat Ramadan di Bangkalan
Hingga berita ini ditulis, terlapor belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui nomor telepon yang bersangkutan juga belum mendapat respons.
Kasus ini dilaporkan oleh AQN, warga Desa Gingging, Kecamatan Bluto, pada Senin (5/1). Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/07/I/2026/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur.
Dugaan penipuan bermula pada Maret 2025. Saat itu, terlapor menawarkan investasi bisnis percetakan serta pengadaan lima unit laptop kepada pelapor.
Kemudian, pada 5 Juli 2025, pelapor menyetor modal awal sebesar Rp 27.500.000 yang diperoleh dari rekannya berinisial K. Dalam kasus tersebut, K juga menjadi saksi.
Pada 26 September 2025, pelapor menagih janji keuntungan sekaligus pengembalian modal.
Namun, terlapor tidak memenuhi kewajibannya dan hanya memberikan berbagai alasan.
Pada 6 Oktober 2025, pelapor kembali menyerahkan uang sebesar Rp13.000.000 yang merupakan dana titipan takmir masjid di desanya untuk diinvestasikan.
Hingga 5 Januari 2026, terlapor tidak juga memberikan keuntungan maupun mengembalikan modal.
Akibat kasus tersebut, pelapor mengalami kerugian total sebesar Rp 46.775.000. Karena tidak kunjung ada iktikad baik, pelapor membawa kasus tersebut ke ranah hukum. (iqb/han)
Editor : Hera Marylia Damayanti