SUMENEP, RadarMadura.id - Pemerintah Kabupaten Sumenep (Pemkab) Sumenep mengatur operasional warung makan selama pelaksanaan ramadan.
Yakni, dengan mengeluarkan edaran (SE) bupati Sumenep.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Kabid Tantribum) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep Fajar Santoso menyatakan, pada dasarnya pemerintah tidak melarang pengoprasian warung selama ramadan.
Namun di siang hari harus menggunakan tabir penutup.
Itu untuk menghargai masyarakat yang menjalankan ibadah puasa, ujarnya.
Kebijakan yang ditempuh pemkab Sumenep untuk mempertimbangkan keberagaman masyarakat.
Sebab, tidak semua masyarakat menjalanka puasa, Seperti non muslim, orang sakit, maupun pekerja tertentu yang membutuhkan asupan makanan pada siang hari.
Fajar menambahkan, Satpol PP telah menyiapkan tim patroli dan pengawasan memantau pengoprasian warung makan di siang hari.
Kami akan melakukan patroli dan memberikan imbauan kepada warung yang belum mengggunakan tabir, ucapnya.
Selain pemilik warung, pengunjung juga akan menjadi perhatiannya.
Jika ditemukan aparatur sipil negara (ASN) beradadi warung saat jam kerja, petugas akan melakukan klarifikasi dan melaporkannya kepada pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. (tif/jup)
Editor : Amin Basiri