Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Advokat Sebut Orang yang Menempati Toko Berpotensi Dipolisikan

Amin Basiri • Kamis, 19 Februari 2026 | 12:41 WIB
KONFLIK: Warga memagar salah satu toko di lahan Pasar Panaguan, Minggu (15/2).
KONFLIK: Warga memagar salah satu toko di lahan Pasar Panaguan, Minggu (15/2).

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Sengketa lahan Pasar Penaguan, Kecamatan Proppo, berpotensi dibawa ke ranah pidana.

Rodai selaku orang yang menempati toko disebut bisa dilaporkan atas dugaan penyerobotan lahan.

Hal itu disampaikan Akhmad Mukhlisin selaku kuasa hukum Subairi Risal.

Dia menegaskan, dugaan pidana oleh pihak Rodai sebagaimana diatur dalam Pasal 502 Undang-Undang (UU) 1/2023 tentang KUHP baru.

Menurut Mukhlisin, langkah hukum tersebut terpaksa ditempuh apabila yang bersangkutan tetap tidak mau menyelesaikan persoalan secara baik-baik.

”Jika tetap tidak ada penyelesaian, potensi hukum ke sana,” ujarnya.

Mukhlisin mengatakan, pihaknya tidak ingin mencampuri urusan sewa-menyewa yang diklaim Rodai telah dilakukan kepada Sadili.

”Jika memang ada hubungan hukum antara Rodai dan Sadili, semestinya persoalan itu diselesaikan di antara mereka tanpa merugikan pemilik sah lahan. Itu urusan mereka. Jangan merugikan klien kami,” tegasnya.

Mukhlisin mengungkapkan, sebelumnya, pemilik lahan telah menawarkan solusi agar toko tersebut tetap bisa digunakan. Tentunya, dengan skema sewa dan harga yang telah disepakati.

Namun, tetap tidak ada kejelasan dari pihak Rodai selaku pengguna lahan.

Padahal, sejumlah pedagang lain di Pasar Panaguan sudah mulai membayar atau mencicil sewa kepada pemilik lahan yang sah, yakni Subairi.

Karena tak kunjung ada kepastian, langkah tegas pun terpaksa dilakukan.

Area toko yang berada di perempatan jalan Pasar Panaguan itu dipagari setelah sebelumnya kuasa hukum Subairi melayangkan somasi.

Mukhlisin menegaskan, pemagaran bukan bentuk provokasi, melainkan upaya penegasan hak atas lahan yang secara hukum dimiliki kliennya.

Jika tetap tidak ada iktikad baik, jalur pidana disebut menjadi opsi berikutnya.

”Jika tetap tidak mau menyelesaikan dengan solusi yang kami siapkan, maka toko dua lantai yang dibangun oleh pihak Rodai dirobohkan. Kemudian, mengembalikan bangunan ke bentuk semula,” pintanya. (afg/yan)

Editor : Amin Basiri