APHT
SUMENEP, RadarMadura.id– Jumlah perusahaan rokok (PR) yang tergabung di aglomerasi pabrik hasil tembakau (APHT) Kecamatan Guluk-Guluk berjumlah 12 perusahaan.
Sebelas perusahaan mulai beroperasi. Tersisa satu perusahaan yang belum mengantongi izin operasional.
Direktur PD Sumekar Hendri Kurniawan mengatakan, sebanyak sebelas PR sudah beroperasi penuh dan izinnya lengkap.
Satu PR lainnya masih dalam proses pengurusan izin ke Bea Cukai Madura.
Menurutnya, keterlambatan perizinan itu karena harus menyesuaikan dengan nomor antrean.
”Yang masuk terlebih dahulu itu yang kami dahulukan. Yang satu ini masih dalam proses, karena diurus setelah menyelesaikan sebelas perusahaan yang lain,” ucapnya.
Hendri menjelaskan, proses pengurusan nomor induk berusaha (NIB), izin usaha industri (IUI) dan berkas lainnya sudah tuntas.
Semua berkas tersebut sudah disetorkan ke Bea Cukai Madura. Saat ini, pihaknya menunggu hasil revisi dan cek lokasi.
”Kalau memang ada revisi, kami akan lakukan perbaikan sesuai petunjuk dari Bea Cukai. Kami juga menunggu jadwal dari cukai untuk cek lokasi, karena mereka yang menentukan,” terangnya.
Dia mengungkapkan, jika perizinan sudah tuntas, perusahaan harus membuat profil bisnis (probis). Probis tersebut juga harus dipaparkan ke Bea Cukai
Madura untuk memastikan kelayakannya sehingga bisa diteruskan ke Kanwil Bea Cukai Jatim.
”Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) akan diterbitkan satu jam proses setelah pemaparan probis selesai,” ungkapnya.
Anggota Komisi II DPRD Sumenep Masdawi menyatakan, APHT diharapkan mampu menyerap tenaga kerja sebanyak-banyaknya guna menekan angka pengangguran.
Karena itu, dia meminta agar APHT dikelola dengan baiksehingga dapat meningkatkan perekonomian masyarakat.
”PD Sumekar selaku pengelola, bertanggung jawab penuh keberhasilan pengembangan APHT. Jangan sampai gagal karena anggaran yang digelontorkan untuk pembangunan tidak kecil,” pesannya. (tif/bil)
Editor : Amin Basiri