Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Kemenag Pilih Bungkam Pasca Oknum Guru Tersandung Kasus Dugaan Penggelapan

Amin Basiri • Rabu, 18 Februari 2026 | 11:38 WIB

 

 

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumenep
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumenep

SUMENEP, RadarMadura.id – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang membelit oknum guru MTsN 3 Sumenep berinisial A menyita perhatian publik.

Apalagi, A berstatus ASN. Meski demikian Kementerian Agama (Kemenag) Sumenep memilih bungkam terkait kasus tersebut.

Kepala Kemenag Sumenep Abdul Wasid mengaku tidak tahu-menahu berkenaan dengan kasus yang membelit A tersebut. Dia menyarankan koran ini untuk konfirmasi langsung ke bagian kepegawaian.

”Langsung konfirmasi ke Pak Hasyim (Kepala Subbagian Tata Usaha) yang ngurusi bagian kepegawaian,” katanya.

Sementara itu, Kepala Subbagian Tata Usaha Kemenag Sumenep Muh Rifa’i Hasyim saat dihubungi melalui ponselnya memilih irit bicara berkenaan kasus tersebut. Saat ditanya berkenaan sikap institusinya, yang bersangkutan beralasan masih sibuk dan enggan berkomentar.

”Oh, soal itu, maaf ya saya masih bertamu,” ucapnya sembari mematikan sambungan ponselnya.

Dikonfirmasi di tempat terpisah, A selaku terlapor menegaskan, kasus yang menimpa dirinya tidak ada kaitan dengan lembaga sekolah maupun Kemenag.

Hal tersebut merupakan masalah pribadi yang berkaitan dengan usaha yang dirintisnya. Kebetulan, melibatkan sejumlah investor, temannya sendiri.

”Salah satunya AQN yang kini melaporkan saya ke polisi. Sebab, saya belum bisa mengembalikan uang dan memberikan hasil investasi ke AQN. Usaha percetakan saya belum berjalan karena mesinnya rusak,” katanya.

Sekadar diketahui, AQN, warga Desa Gingging, Kecamatan Bluto, Sumenep, melaporkan A ke polisi pada Minggu (5/2).

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/07/I/2026/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur. A diketahui merupakan warga Desa Kebunan, Kecamatan Kota Sumenep.

Kasus dugaan penipuan berkedok investasi tersebut bermula pada Maret 2025. Pada tanggal 14-15 Maret 2025, A menawarkan investasi bisnis percetakan dan pengadaan lima unit laptop kepada AQN.

Kemudian pada 5 Juli 2025, AQN menyetor modal awal Rp 27.500.000 yang didapat dari rekannya bernama K yang kini menjadi saksi.

Lalu pada 26 September 2025, AQN bertemu dengan A untuk menagih janji keuntungan dan pengembalian modal. Namun, A tidak memenuhi janjinya dan hanya memberikan alasan.

Pada 6 Oktober 2025, AQN kembali menyerahkan uang Rp 13.000.000. Uang tersebut merupakan dana titipan dari pengurus takmir masjid di desanya untuk diinvestasikan.

Hingga 5 Januari 2026, A tidak juga memberikan bagi hasil dan mengembalikan uang investasi yang diberikan oleh AQN. Atas peristiwa tersebut, AQN mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 46.775.000. (iqb/yan)

Editor : Amin Basiri