SUMENEP, RadarMadura.id – Kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan terlepor oknum guru MTsN 3 Sumenep telah dirposes.
Namun, terlapor hingga saat ini belum diperiksa. Polisi beralasan masih fokus meminta keterangan kepada pelapor.
Plt Kasihumas Polres Sumenep Kompol Widiarti Setyoningtyas menyatakan, penyidik masih mendalami kasus penipuan yang menjerat A. Yakni, dengan memeriksa saksi-saksi. ”Sekarang masih tahap pemeriksaan saksi-saksi dari pelapor,” tuturnya.
Sementara A mengakui dirinya dilaporkan ke polisi oleh AQN. Namun, sampai saat ini dirinya belum dipanggil untuk diperiksa oleh polisi. Pihaknya berjanji akan mengikuti seluruh proses hukum sesuai prosedur.
Sebab, pihaknya merasa tidak pernah melakukan penipuan dan penggelapan seperti yang dituduhkan terlapor. A berdalih tidak bisa memberikan bagi hasil dari penyertaan modal yang diberikan AQN karena bangkrut.
”Saya akan ikuti proses hukumnya,” tegasnya.
Kasus hukum yang menyeret oknum pegawai di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) Sumenep itu dilaporkan ke Polres Sumenep AQN Minggu (5/2). Laporan itu tertuang dalam surat Nomor: LP/B/07/I/2026/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur.
Dugaan penipuan berkedok investasi tersebut bermula pada Maret 2025. Saat itu terlapor menawarkan investasi bisnis percetakan dan pengadaan lima unit laptop kepada pelapor. Kemudian, pada 5 Juli 2025, pelapor menyetor modal awal Rp 27.500.000.
Uang tersebut berasal dari pinjaman AQN kepada rekannya berinisial K. Lalu, pada 26 September 2025, pelapor bertemu dengan terlapor untuk menagih janji keuntungan dan pengembalian modal.
Namun, A tidak memenuhi janjinya dan hanya memberikan alasan. Setelah itu, pada 6 Oktober 2025, pelapor kembali menyerahkan uang Rp 13.000.000 kepada A yang merupakan dana titipan dari takmir masjid asal Desa Gingging, Kecamatan Bluto.
Namun, hingga Senin (5/1), A tidak juga memberikan bagi hasil dan mengembalikan uang investasi yang diberikan oleh AQN. Atas peristiwa tersebut, pelapor memilih menempuh jalur hukum karena sudah mengalami kerugian Rp 46.775.000. (iqb/jup)
Editor : Amin Basiri