SUMENEP, RadarMadura.id – Mayoritas dapur makan bergizi gratis (MBG) yang beroperasi di Kabupaten Sumenep belum mengantongi persetujuan bangunan gedung (PBG).
Data Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Sumenep mencatat, hingga kini baru satu satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) yang memproses izin tersebut.
Kepala Bidang Penataan Bangunan dan Gedung DPUTR Sumenep Indra Aprianto menjelaskan, PBG merupakan prasyarat utama sebelum sebuah bangunan digunakan.
Fungsinya untuk memastikan bangunan laik dari sisi teknis dan keselamatan.
"Fungsi PBG itu memastikan apakah bangunan atau gedung layak digunakan, baik sebagai tempat tinggal, usaha, maupun fungsi lainnya,” terangnya.
Menurut Indra, satu-satunya SPPG yang sudah mengurus PBG adalah Dapur Ummi Khairoh di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.
Saat ini prosesnya telah sampai pada penerbitan surat ketetapan retribusi daerah (SKRD).
"Setelah SKRD terbit, pemohon membayar retribusinya. Bukti pembayaran diunggah ke sistem, baru kemudian PBG bisa diproses untuk divalidasi,” jelasnya.
Dia menambahkan, merujuk Perda Kabupaten Sumenep Nomor 4 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung, setiap pemohon PBG—baik badan usaha maupun perorangan—wajib membayar retribusi yang besarannya disesuaikan dengan luas bangunan.
Namun, hingga kini baru satu SPPG yang menyetorkan retribusi tersebut.
Persoalannya, Pemkab Sumenep belum bisa melakukan penertiban terhadap dapur MBG yang belum memiliki PBG karena perda lama belum memuat sanksi.
"Tahun lalu naskah akademiknya sudah kami susun. Tinggal legalisasi produk perda. Tahun ini kami susun kembali agar ada dasar penegakan,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Wilayah SPPG Sumenep Moh. Kholilurrahman Hidayatullah menyebut total ada 96 SPPG di Sumenep, dan 79 di antaranya sudah aktif melayani. Terkait PBG, pihaknya tidak melakukan pendataan.
"Soal PBG bisa ditanyakan langsung ke mitra. Kami hanya mengimbau soal sertifikat SPPG, bukan perizinan bangunannya,” tandasnya. (tif/han)
Editor : Hera Marylia Damayanti