Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Program Jamsostek Nelayan Tak Merata, Implementasi UU 7/2016 Tak Maksimal

Hera Marylia Damayanti • Kamis, 12 Februari 2026 | 09:01 WIB

MENEPI: Nelayan berada di atas perahunya di Pelabuhan Kalianget, Sumenep, Jumat (9/1). (MOH. LATIF/JPRM)
MENEPI: Nelayan berada di atas perahunya di Pelabuhan Kalianget, Sumenep, Jumat (9/1). (MOH. LATIF/JPRM)
 

SUMENEP, RadarMadura.id – Kuota penerima program asuransi bagi nelayan di Kabupaten Sumenep tahun ini stagnan.

Yakni, hanya 2.000 nelayan. Dengan begitu, tidak semua nelayan di Kota Keris mendapat perlindungan sosial ketenagakerjaan.

Padahal, pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) kepada nelayan bersifat wajib.

Yaitu, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang 7/2016 tentang Perlindungan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.

Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Perikanan Tangkap Dinas Perikanan (Diskan) Sumenep Joni Hariyanto menyatakan, jumlah nelayan di Kota Keris 34.818 orang. Namun, tidak semuanya mendapat Jamsostek.

Joni berdalih, anggaran yang disiapkan untuk membayar premi Jamsostek terbatas.

”Nelayan yang diutamakan mendapat Jamsostek adalah yang waktu melautnya lebih dari satu hari, termasuk nelayan yang memiliki kartu kusuka,” terangnya.

Pembayaran premi yang ditanggung pemerintah terhadap penerima program Jamsostek tidak penuh selama satu tahun.

Sebab, Pemkab Sumenep hanya mampu membayar premi asuransi selama empat bulan. Sedangkan sisanya harus dibayarkan secara mandiri oleh nelayan penerima bantuan.

”Bantuan asuransi ini sifatnya hanya stimulan, preminya cuma Rp 16.000 per bulan,” ucapnya.

Dalam praktiknya, tidak semua penerima melanjutkan pembayaran premi secara mandiri.

Pada 2025, hanya 30 persen nelayan yang melanjutkan pembayaran premi secara mandiri. Sementara sisanya mengakhiri kepesertaan.

Baca Juga: Pengungkapan Kasus Pencurian Alsintan Lamban, Mahasiswa Curigai Polisi Dapat Intervensi

Joni menambahkan, lembaganya telah mengajukan penambahan anggaran untuk meng-cover penerima bantuan Jamsostek lebih banyak. Tetapi, hingga saat ini belum dipenuhi.

”Kami rutin meminta tambahan anggaran, tapi tidak disetujui. Nanti, di APBD perubahan semoga bisa mendapatkan tambahan,” katanya.

Angota Komisi II DPRD Sumenep Juhari menilai perlindungan kerja bagi para nelayan sangat penting.

Sebab, nelayan tergolong sebagai kelompok rentan dalam menjalani aktivitas sehari-hari.

Sebab itu, pihaknya meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terus berupaya memperbanyak jumlah penerima Jamsostek.

”Selain itu, OPD teknis juga harus terus memberikan pemahaman pada nelayan tentang pentingnya asuransi. Sehingga, yang melanjutkan pembayaran secara mandiri semakin meningkat,” tegasnya. (tif/jup)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#bersifat wajib #asuransi #jamsostek #Diskan #penerima bantuan #pembayaran premi #nelayan