Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Terdakwa Pemerasan Kades Minta Bebas, Kuasa Hukum Nilai Jaksa Keliru Kualifikasikan Kasus

Hera Marylia Damayanti • Rabu, 11 Februari 2026 | 08:44 WIB
Ilustrasi dugaan pemerasan. (RADAR MADIUN)
Ilustrasi dugaan pemerasan. (RADAR MADIUN)

SUMENEP, RadarMadura.id – Oknum LSM Syaiful Bahri dan Inspektur Pembantu V Inspektorat Sumenep Jufri yang menjadi terdakwa kasus dugaan pemerasan terhadap Kepala Desa Batang-Batang Daya Siti Naisa dituntut masing-masing 4,5 tahun penjara.

Menjelang sidang putusan pekan depan, salah satu terdakwa melalui kuasa hukumnya meminta dibebaskan.

Kuasa hukum terdakwa, Agus Suprayitno, menilai perkara tersebut keliru dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.

Menurutnya, kasus itu seharusnya masuk ranah tindak pidana umum.

”Saya melihat ada kesalahan penerapan hukum. Akibatnya, unsur-unsur dakwaan jaksa tidak terpenuhi,” kata Agus saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (4/2).

Agus meminta majelis hakim menilai perkara ini secara utuh berdasarkan seluruh keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan di persidangan.

Dia menilai kliennya mengalami error in persona atau kesalahan dalam penetapan subjek hukum.

”Karena itu, dalam pembelaan saya memohon agar terdakwa dibebaskan,” ujarnya.

Agus juga menyebut tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) tidak wajar.

Sebab, peristiwa yang terjadi murni pemerasan dan tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

”Sesuai keterangan saksi ahli yang kami hadirkan, perkara ini tidak layak dikualifikasikan sebagai tipikor, melainkan pidana umum. Itu yang kami jadikan dasar pembelaan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep Nislianudin belum memberikan tanggapan.

Saat dihubungi melalui telepon selulernya, yang bersangkutan tidak merespons.

Seperti diberitakan, Ketua LSM Sidik Syaiful Bahri dan Inspektur Pembantu V Inspektorat Sumenep Jufri diduga memeras Kepala Desa Batang-Batang Daya Siti Naisa.

Keduanya meminta Rp 40 juta sebagai ”uang pengamanan” proyek pengaspalan jalan desa yang dibiayai dana desa (DD).

Siti Naisa diancam akan dilaporkan ke inspektorat atas dugaan ketidaksesuaian proyek dengan RAB jika tidak memberikan uang. Setelah bernegosiasi, disepakati nilai Rp 20 juta.

Pada Minggu (25/5/2025), Siti Naisa bersama suaminya mendatangi rumah Jufri.

Saat uang diserahkan kepada Syaiful Bahri, tim Satreskrim Polres Sumenep langsung melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa. (iqb/han)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#pidana korupsi #pidana umum #persidangan #pemerasan #kesalahan penerapan hukum #keliru #Dakwaan Jaksa