Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Kasus Sertifikasi Lahan Pesisir Dilimpahkan, Dianggap Masuk Kategori Korupsi

Hera Marylia Damayanti • Senin, 9 Februari 2026 | 05:55 WIB
DISOAL: Warga berada di pesisir Kampung Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Sumenep, Minggu (8/2). (MARLAF SUCIPTO UNTUK JPRM)
DISOAL: Warga berada di pesisir Kampung Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Sumenep, Minggu (8/2). (MARLAF SUCIPTO UNTUK JPRM)

SUMENEP, RadarMadura.id – Kasus sertifikasi lahan pesisir di Kampung Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Sumenep, memasuki babak baru.

Awalnya, perkara itu ditangani Subdit II Tindak Pidana Harta Benda, Bangunan, dan Tanah (Hardabangtah) Polda Jatim.

Namun, kini dilimpahkan ke unit tindak pidana khusus (pidsus).

Kuasa Hukum Gerakan Masyarakat Tolak Reklamasi (Gema Aksi) Marlaf Sucipto mengaku telah menerima informasi pelimpahan perkara tersebut.

Kasus itu dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi (tipikor). 

”Berdasarkan surat dari Kejati Jatim dan penjelasan langsung dari Kasubdit II Tipid Hardabangtah Ditreskrimum Polda Jatim, perkara dugaan pemalsuan surat dalam proses penerbitan sertifikat hak milik (SHM) itu sudah masuk tahap penyidikan,” katanya. 

Peralihan penanganan perkara tersebut mengindikasikan adanya keterlibatan oknum pejabat.

Khususnya dalam hal penerbitan SHM atas pesisir di Kampung Tapakerbau, Desa Gersik Putih.

”Ini bukan sekadar soal sertifikat, tapi masalah ruang hidup masyarakat pesisir dan kepastian hukum atas wilayah pantai yang mestinya menjadi ruang publik,” tegasnya.

Kepala Desa Gersik Putih Muhab belum bisa dimintai keterangan berkenaan dengan kasus tersebut.

Sebab, saat dihubungi ke nomor telepon yang biasa digunakan tidak merespons.

Untuk diingat, konflik kepemilikan sertifikat lahan terjadi pertengahan 2023 antara Kampung Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, dengan penggarap tambak garam.

Konflik tersebut akhirnya reda setelah dilakukan pertemuan kedua belah pihak pada Desember 2023.

Hasilnya, disepakati aktivitas penggarapan tambak dihentikan.

Di awal 2025, tiba-tiba terdapat surat pemberitahuan yang dilayangkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Forpkot kepada Polres Sumenep. 

Dalam suratnya itu disampaikan bahwa penggarapan lahan tambak garam tersebut akan dilanjutkan Selasa (21/1/2025).

Namun, sampai sekarang rencana tersebut gagal karena diprotes warga. (iqb/jup)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#sertifikasi #tambak garam #pemkab #Kampung Tapakerbau #tipikor #keterlibatan oknum pejabat #dugaan pemalsuan surat #shm