SUMENEP, RadarMadura.id – Kasus dugaan pemerasan Kepala Desa (Kades) Batang-Batang Daya Siti Naisa tengah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumenep menyebut jika jadwal sidang sering ditunda karena saksi kerap tidak hadir dalam sidang.
Saat ini, JPU sedang menyusun berkas tuntutan untuk dua terdakwa. Yakni Ketua LSM Sidik Syaiful Bahri dan Inspektur Pembantu V Inspektorat Sumenep Jufri.
Keduanya didakwa pasal berlapis, yakni pasal terkait penyalahgunaan wewenang dan pasal tentang ikut serta melakukan tindak pidana yang didakwakan.
Kasi Intel Kejari Sumenep Moch. Indra Subrata mengatakan, proses persidangan dalam kasus dugaan pemerasan ini lambat.
Jadwal sidang kerap ditunda karena banyak saksi yang tidak bisa hadir ke persidangan. ”Sidangnya sering ditunda,” katanya.
Indra mengutarakan, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi sudah tuntas.
Saat ini pihaknya tengah menyusun materi tuntutan untuk dua terdakwa.
Dia belum bisa memastikan kapan penyusunan berkas tuntutan selesai.
”Minggu ini kalau tidak ada perubahan akan masuk sidang tuntutan. Tunggu saja akan dituntut berapa di persidangan,” tuturnya.
Dia menegaskan, kasus tersebut tergolong perkara korupsi. Sebab, kedua terdakwa memaksa seorang Kades untuk menyerahkan uang puluhan juta.
Parahnya lagi, salah satu terdakwa merupakan pejabat negara.
”Makanya terdakwa didakwa dua pasal sekaligus,” tegas Indra.
Ketua LSM Sidik Syaiful Bahri dan Inspektur Pembantu V Inspektorat Sumenep Jufri diduga melakukan pemerasan terhadap Kades Batang-Batang Daya Siti Naisa.
Keduanya meminta uang Rp 40 juta untuk pengamanan proyek pengaspalan jalan desa yang dibiayai dari dana desa (DD).
Siti Naisa diancam akan dilaporkan ke inspektorat karena proyek dianggap tidak sesuai dengan RAB.
Kades urung dilaporkan jika bersedia memberikan sejumlah uang.
Setelah bernegosiasi, Siti Naisa menyanggupi memberikan Rp 20 juta. Mereka sepakat bertemu di rumah Jufri.
Pada Minggu (25/5/2025), Siti Naisa bersama suaminya mendatangi rumah Jufri.
Saat uang diserahkan kepada Syaiful Bahri, tim Satreskrim Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap Syaiful Bahri dan Jufri. (iqb/bil)
Editor : Amin Basiri