KOTA, RadarMadura.id - Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Sumenep mencatat terdapat lebih dari 1.000 koperasi di wilayahnya.
Namun, hanya sekitar 700 koperasi yang masih aktif hingga saat ini.
Kepala Bidang Perizinan, Kelembagaan, Pengawasan, dan Pemeriksaan DKUPP Sumenep Hairil Iskandar menjelaskan bahwa indikator koperasi aktif di antaranya melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT) selama tiga tahun berturut-turut.
Koperasi yang tidak memenuhi ketentuan tersebut akan berstatus nonaktif dan diusulkan untuk dibubarkan.
”Namun sebelum diusulkan pembubaran, kami lakukan pembinaan agar koperasi yang nonaktif bisa kembali berjalan. Selama saya bertugas, belum ada koperasi yang sampai dibubarkan, ujarnya.
Hairil menuturkan, ada sejumlah faktor yang menyebabkan koperasi tidak aktif. Di antaranya, lemahnya komitmen dan kompetensi pengurus.
Selain itu, perubahan regulasi juga menambah beban administrasi keuangan koperasi, yakni penerapan standar akuntansi keuangan (SAK) entitas publik (EP).
”Salah satu penyebab RAT terlambat atau tidak terlaksana karena komitmen dan kompetensi pengurus yang kurang, jelasnya.
Untuk meningkatkan kompetensi pengurus koperasi, DKUPP secara rutin setiap tahun menggelar pendidikan dan pelatihan, termasuk uji kompetensi.
Ujian tersebut dilaksanakan oleh lembaga uji kompetensi profesional, sehingga pengurus yang lulus akan memperoleh sertifikat kompetensi.
Hairil menambahkan, sebagian koperasi juga tidak melaporkan aktivitas usahanya.
Hal itu menyulitkan DKUPP dalam mengakses data dan laporan. Terlebih, digitalisasi koperasi baru dilakukan sejak 2019, dan banyak koperasi telah berdiri jauh sebelumnya.
Beberapa di antaranya bahkan tidak dapat dikonfirmasi karena alamat dan identitas pengurus tidak diketahui.
”Saat ini kami terus berupaya mengakses koperasi-koperasi tersebut untuk pendataan sekaligus pembinaan, agar semuanya bisa berjalan maksimal, imbuhnya.
Sementara itu, anggota Komisi II DPRD Sumenep Juhari menilai masih banyak koperasi di Kota Keris yang kondisinya tidak sehat. Hal itu menjadi pekerjaan rumah bagi organisasi perangkat daerah (OPD) teknis.
”Tidak sehat dalam arti banyak koperasi yang tidak melaksanakan RAT, tegasnya.
Selain itu, masih terdapat koperasi yang belum memiliki legalitas badan hukum, terutama koperasi baru atau pemula.
Dinas terkait diminta aktif membantu agar koperasi tersebut tidak kesulitan melengkapi persyaratan sesuai ketentuan pemerintah.
”Jika jumlah koperasi yang sehat meningkat, pertumbuhan ekonomi daerah juga akan semakin baik, tandasnya. (tif/han)
Editor : Amin Basiri