SUMENEP, RadarMadura.id – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumenep mengakui bahwa struktur dunia usaha di Kota Keris masih didominasi oleh perusahaan berskala mikro dan kecil.
Komposisi tersebut memiliki implikasi langsung terhadap perusahaan dalam menerapkan upah minimum kabupaten (UMK). Sebab, kemampuan finansial tiap klasifikasi usaha berbeda.
Berdasarkan data terbaru yang dimiliki oleh Disnaker Sumenep, tercatat sebanyak 567 perusahaan masih aktif menjalankan kegiatan usaha.
Dari jumlah tersebut, 520 perusahaan masuk dalam kategori usaha mikro dan kecil. Sementara perusaahaan berskala menengah sebanyak 40 unit dan hanya 16 perusahaan yang tergelong sebagai usaha besar.
Kabid Pelatihan dan Produktivitas serta Hubungan Industrial Disnaker Sumenep Eko Ferryanto mengatakan, bahwa data tersebut merupakan hasil pemutakhiran yang dilakukan institusinya secara berkala.
Tujuannya, untuk memastikan bahwa informasi mengenai keberadaan dan aktivitas perusahaan benar-benar mencerminkan kondisi di lapangan.
”Semua perusahaan yang kami catat, hingga saat ini masih menjalankan kegiatan usahanya,” katanya.
Dia menuturkan, penentuan kategori usaha tidak dilakukan secara sembarangan. Klasifikasi itu mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang menilai perusahaan berdasarkan besaran modal yang dimiliki serta nilai penjualan atau omzet dalam satu tahunnya.
Dasarnya, merujuk kepada Pasal 35 ayat (3). Yang terkategori usaha mikro adalah jika memiliki modal paling banyak Rp 1 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha).
Sedangkan usaha kecil memiliki modal lebih Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 5 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha).
Sedangkan dari sisi hasil penjualan, usaha mikro memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp 2 miliar.
Selanjutnya usaha kecil memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2 miliar sampai dengan paling banyak Rp 15 miliar.
”Perbedaan ini yang kemudian menjadi dasar dalam melihat kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban ketenagakerjaan, termasuk soal upah minimum,” ujarnya.
Sementara itu, aggota Komisi II DPRD Sumenep Juhari mengingatkan agar organisasi perangkat daerah (OPD) teknis tidak lengah dalam melakukan kontroling ke setiap perusahaan. ”Pengawasan tidak boleh lengah.
Sebab, khawatir terdapat perusahaan besar yang melanggar aturan pengupahan,” pintanya. (tif/yan)
Editor : Amin Basiri