Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Kades Pajanangger Terancam Dipolisikan, Diduga Memalsukan Tanda Tangan BPD

Hera Marylia Damayanti • Selasa, 20 Januari 2026 | 08:34 WIB
Ilustrasi Pemalsuan Tanda Tangan. (Jawa Pos.com)
Ilustrasi Pemalsuan Tanda Tangan. (Jawa Pos.com)

SUMENEP, RadarMadura.id – Kepala Desa (Kades) Pajanangger, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Suhrawi terancam dipolisikan. Dia diduga memalsukan tanda tangan mantan sekretaris badan permusyawaratan desa (BPD), Moh. Ali.

Moh. Ali mengaku tidak pernah dilibatkan dalam pembuatan dokumen rencana kerja pemerintah desa (RKPDes) dan rencana anggaran kerja pemerintah desa (RAPBDes) tahun anggaran 2015 hingga 2017. Namun, dalam dokumen tersebut tertera tanda tangan dirinya.

Dia mengutarakan, jabatan sebagai sekretaris Pajanangger berakhir pada 2020. Pihaknya sudah lama mempersoalkan tanda tangan pengurusan dokumen RKPDes dan RAPBDes di desanya.

Ali mengungkapkan, dalam dokumen itu terdapat tanda tangan dirinya. Padahal dirinya tidak pernah menandatangani ataupun mengetahui isi dokumen tersebut.

”Selama menjabat, saya sama sekali tidak pernah diperlihatkan dokumen RKPDes maupun RAPBDes,” katanya.

Ali menyatakan, tindakan Kades yang diduga memanipulasi tanda tangan dirinya itu jelas termasuk pelanggaran penyalahgunaan wewenang.

Apalagi hal itu menyangkut dokumen penting yang berkaitan dengan pembangunan desa.

”Ini kan sudah masuk penyalahgunaan wewenang dan patut diduga juga ada penyalahgunaan anggaran di situ,” ucapnya.

Saat ini dirinya masih berusaha untuk meminta pertanggungjawaban dari kepala desa atas perbuatannya tersebut.

Dia mendorong pihak terkait untuk mengaudit realisasi anggaran Desa Pajanangger selama dijabat Kades Suhrawi.

”Persoalan ini akan saya laporkan ke aparat penegak hukum (APH),” tegas Ali.

JPRM mencoba meminta klarifikasi Kades Pajanangger Suhrawi. Namun, dia belum bisa memberikan tanggapan atas dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut.

Beberapa kali dihubungi ke nomor handphone-nya tidak direspons. Begitu pula pesan WhatsApp tidak dibalas.

Terpisah Camat Arjasa Aynizar Sukma mengaku sudah mengetahui dugaan pemalsuan dokumen tersebut. Dirinya sudah mengkroscek dokumen Desa Pajanangger tahun anggaran 2015–2017 yang ada di kantornya.

”Kita sudah kroscek dokumen RKPDes dan RAPBDes Pajanangger, tapi salinan dokumennya tidak ditemukan,” ujarnya.

Camat yang akrab disapa Nizar itu mengaku sudah memanggil Kades Pajanangger terkait masalah tersebut. Tujuannya, untuk mengonfirmasi isu yang tengah berkembang di tengah masyarakat tersebut.

”Saat saya tanya, kepala desanya tidak mengaku kalau melakukan pemalsuan tanda tangan BPD,” tukas Nizar. (iqb/bil)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#Kades Pajanangger #memalsukan tanda tangan #dipolisikan #penyalahgunaan wewenang #pemalsuan tanda tangan