SUMENEP, RadarMadura.id - Rencana detail tata ruang (RDTR) untuk wilayah Kecamatan Batuan dan Kalianget masih dalam proses pembahasan.
Selanjutnya, RDTR itu akan diajukan ke pemerintah provinsi (pemprov) dan kementerian terkait untuk mendapatkan persetujuan.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Sumenep Hariyanto Efendi menyampaikan, saat ini yang sudah diajukan ialah RDTR Kecamatan Kota Sumenep dan masih menunggu persetujuan substansi (persub) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Sementara untuk dua RDTR lainnya pembahasannya belum rampung.
Setelah dibahas, rancangannya nanti akan kami ajukan ke kementerian terkait untuk dilakukan rapat lintas sektor (linsek), terangnya.
Dia memperkirakan, RDTR untuk dua kecamatan itu bisa terselesaikan di akhir tahun 2026.
Nantinya akan dijadikan sebagai Peraturan Bupati (Perbup) Sumenep dan diajukan kembali ke Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM untuk diintegrasikan dengan online single submission (OSS).
Drafnya sudah mulai kami susun sejak kemarin, nanti akan diajukan ke pemprov dan kementerian, ujarnya.
Dia menjelaskan, pengajuan persetujuan RDTR ke kementerian saat ini membutuhkan proses yang cukup lama dan panjang karena harus menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat yang baru.
Dia mencontohkan, salah satunya terkait dengan ketahanan pangan.
Setiap daerah harus memiliki sawah yang perhitungan produksinya sesuai dengan kebutuhan pangan masyarakat, terangnya.
Termasuk juga dalam rencana wilayah dan tata ruang (RTRW) harus menjaga luasan wilayah persawahan tersebut.
Ketika mau dilakukan alih fungsi di salah satu persawahan, harus ada wilayah alternatif agar tidak mengurangi luasan minimal yakni produksi dari seluruh sawah sesuai dengan kebutuhan keseluruhan masyarakat.
Untuk penghitungannya dilakukan oleh dinas terkait yakni, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, tandasnya. (tif/han)
Editor : Amin Basiri