Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Kasus Inkrah, Terdakwa Kasus Dugaan Pencabulan terhadap Belasan Santri di Sumenep Berencana Ajukan PK

Hera Marylia Damayanti • Selasa, 6 Januari 2026 | 11:08 WIB

TERTUTUP: Terdakwa Moh. Sahnan saat menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Sumenep, Selasa (9/12/2025). (HUMAS PN SUMENEP UNTUK JPRM)
TERTUTUP: Terdakwa Moh. Sahnan saat menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Sumenep, Selasa (9/12/2025). (HUMAS PN SUMENEP UNTUK JPRM)
 

SUMENEP, RadarMadura.id – Kasus yang menyeret Moh. Sahnan (MS), pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, dinyatakan inkrah sejak Selasa (16/12/2025).

Merespons hal itu, terdakwa memutuskan untuk menempuh upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK) kepada Mahkamah Agung (MA).

Jubir Pengadilan Negeri (PN) Sumenep Jetha Tri Dharmawan mengatakan, majelis hakim telah membacakan vonis MS pada Selasa (9/12/2025).

Yakni, dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider enam bulan pidana kurungan.

Juga pidana tambahan pengumuman di media lokal dan nasional serta tindakan kebiri kimia serta pemasangan pendeteksi  kepada terdakwa masing-masing dua tahun.

Pasca mendapatkan vonis tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir. Kemudian, diberikan jangka waktu tujuh hari untuk melakukan upaya hukum lanjutan.

”Hingga batas waktunya berakhir, terdakwa tidak ajukan banding. Sehingga, vonisnya dinyatakan inkrah,” katanya.

Sementara itu, Feri selaku tim kuasa hukum terdakwa menyatakan, setelah berembuk dengan pihak keluarga, disepakati tidak mengajukan banding.

Sebab, peluang untuk mengubah putusan hakim dinilai sangat kecil.

”Kita memang tidak ambil langkah banding. Pertimbangannya cukup banyak, salah satunya soal putusan bandingnya nanti,” katanya.

Meski demikian, pihaknya bukan berarti tinggal diam. Melainkan, berencana mengajukan PK. Sebab, dinilai lebih efektif.

”Kita berencana akan ajukan PK. Kita punya bahan terkait celah saat persidangan kemarin,” tegas Feri.

Sekadar diketahui, MS diamankan Satreskrim Polres Sumenep di Kabupaten Situbondo pada Selasa (10/6/2025). Dia diduga melakukan pencabulan terhadap belasan santri.

Sebelumnya, pada Selasa (3/6/2025), pria 51 tahun itu menghilang dari kediamannya di Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean.

Hasil penyidikan polisi, MS diduga mencabuli sembilan santri. Perbuatan itu terjadi selama delapan tahun, dari 2016 hingga 2024.

Modusnya, MS meminta korban datang ke kamarnya. Kemudian, MS melancarkan aksinya dan meminta korban untuk tidak menceritakan kepada siapa pun. (iqb/yan)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#Pengasuh #pidana tambahan #vonis #Peninjauan Kembali (PK) #ponpes #melakukan pencabulan #santri #Inkrah