SUMENEP, RadarMadura.id – Sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan penganiayaan ODGJ di Pulau Sapudi dijadwalkan Rabu (7/1).
Empat terdakwa dalam kasus tersebut meminta jaksa tidak mengabaikan fakta persidangan.
Mereka berharap agar tuntutan jaksa sesuai dengan yang terungkap dalam sidang.
Ada lima tersangka yang terseret dalam kasus tersebut.
Yakni Asip Kusuma, Musahwan, Tolak Edi, Su’ud, dan Musahwi.
Namun, tersangka Musahwi belum diamankan karena masih masuk daftar pencairan orang (DPO).
Marlaf Sucipto selaku penasihat hukum empat terdakwa mengatakan, banyak fakta yang terungkap selama beberapa kali persidangan.
Salah satunya, BAP yang dibuat penyidik kepolisian melenceng dari fakta.
Misalnya, saksi tidak bisa membaca tapi bisa memberikan keterangan.
”Yang paling parah, banyak orang yang melakukan tindakan kekerasan pada si ODGJ. Tapi, mereka tidak ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Selain itu, pasal yang ditetapkan kepada terdakwa dinilai kurang tepat.
Sebab, dalam fakta persidangan menunjukkan kekerasan kali pertama dilakukan oleh ODGJ Sahwito, bukan dimulai dari para terdakwa.
”Yang memulai kekerasan itu jelas Sahwito. Dia memukul Pak Salam, Asip, dan Musahwan. Klien kami berada dalam posisi bertahan dan melindungi diri, bukan melakukan pengeroyokan,” ungkap Marlaf.
Karena itu, Marlaf meminta JPU harus melihat secara utuh fakta persidangan dalam kasus tersebut.
Jangan sampai hanya mengacu pada BAP polisi yang dianggap tidak sesuai dengan fakta persidangan.
”Kami minta jaksa jangan sembarangan memberikan tuntutan. Tapi, harus melihat secara utuh fakta-fakta yang ada di persidangan,” pintanya.
Kasipidum Kejaksaan Negeri Sumenep Hanis Aristya Hermawan belum bisa dimintai keterangan berkenaan kasus tersebut.
Saat dihubungi ke nomor handphone-nya, dia tidak merespons. (iqb/bil)
Editor : Hera Marylia Damayanti