Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Puluhan Ribu Pengendara Langgar Peraturan Lalu Lintas

Amin Basiri • Senin, 5 Januari 2026 | 07:25 WIB

 

MELANGGAR: Pengendara sepeda motor terlihat tidak mengenakan helm saat sedang melintas di Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep, Minggu (4/01).
MELANGGAR: Pengendara sepeda motor terlihat tidak mengenakan helm saat sedang melintas di Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep, Minggu (4/01).

SUMENEP, RadarMadura.id – Polisi harus mengintensifkan sosialisasi dan edukasi peraturan berlalu lintas. Sebab, selama setahun, Satlantas Polres Sumenep mencatat puluhan ribu pengendara melanggar peraturan lalu lintas.

Sepanjang tahun 2025, Satlantas Polres Sumenep mencatat 41.024 pengendara melanggar peraturan lalu lintas. Kemudian, 3.459 pengendara ditilang dan 37.565 pengendara lainnya diberi teguran.

Jumlah pelanggar tersebut meningkat dibanding tahun 2024. Sebab, hanya tercatat 20.247 pengendara yang melanggar lalu lintas. Sebanyak 15.421 di antaranya diberi teguran dan 4.826 lainnya ditilang.

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda mengatakan, sebagian warga memang masih belum sepenuhnya memahami aturan berlalu lintas. Maka dari itu, mereka sering kali mengabaikan aturan tersebut.

"Pelanggarannya berupa tidak mengenakan helm, menerobos lampu merah, pajak kendaraan tidak diperpanjang, dan lain sebagainya. Khusus tahun ini, kami mencatat ada 3.459 pelanggar yang ditilang,” katanya.

Rivanda menyampaikan, sanksi tilang tersebut dilakukan secara manual maupun elektronik.

“Polisi tidak selalu menilang. Tapi, juga memberikan teguran kepada pelanggar agar tidak mengulangi kesalahannya,” imbuhnya. (iqb/yan)

Editor : Amin Basiri
#pelanggaran #sumenep #lalu lintas