SUMENEP, RadarMadura.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep telah mencabut status kejadian luar biasa (KLB) campak Kamis (18/12/2025).
Meski begitu, pemerintah perlu melakukan langkah-langkah antisipatif agar kasus itu tidak kembali terulang.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Sumenep Achmad Syamsuri menyatakan, upaya pencegahan campak tetap dilaksanakan. Salah satunya dengan tetap memaksimalkan kegiatan imunisasi rutin.
”Pencabutan SK KLB ini bukan berarti kegiatan pengendalian dihentikan,” ujarnya Jumat (2/1).
Dinkes P2KB Sumenep juga akan terus menjalankan surveilans terpadu sebagai langkah pemantauan berkelanjutan terhadap perkembangan penyakit menular, khususnya campak.
Sehingga, jika ditemukan adanya indikasi munculnya kasus serupa bisa segera diantisipasi sejak dini.
”Surveilans terpadu ini penting untuk memantau perkembangan penyakit,” imbuhnya.
Pihaknya membutuhkan peran aktif masyarakat dalam menjaga wilayah Kota Keris tetap bebas dari KLB campak.
Salah satunya dengan menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS) secara berkelanjutan.
”Selain itu, kami juga tetap menjaga kolaborasi semua puskesmas di Sumenep untuk mempertahankan kondisi pasca KLB campak,” imbuhnya.
Anggota Komisi IV DPRD Sumenep Sami’oeddin mendorong adanya kolaborasi antara dinkes P2KB, pemerintah desa, dan instansi terkait untuk menekan angka penyakit menular seperti campak. Sebab, penanganannya harus serius dan terstruktur.
”Kami berencana memanggil dinkes P2KB untuk membahas langkah konkret penanganan penyakit menular ke depannya,” ujarnya.
Dia menyampaikan pentingnya penyediaan anggaran khusus apabila pemerintah menargetkan bebas penyakit menular.
”Sinergi antara pemerintah daerah, dinas terkait, dan pemerintah desa merupakan langkah strategis,” tambahnya. (tif/jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti