SUMENEP, RadarMadura.id - Penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2026 yang ditetapkan oleh gubernur Jawa Timur melalui surat edaran (SE) hanya berlaku untuk perusahaan besar.
Sementara untuk perusahaan sektor usaha mikro kecil (UMK) tidak wajib.
Namun, sistem pengupahannya juga telah ditetapkan gubernur Jatim.
Kabid Pelatihan dan Hubungan Industrial Disnaker Sampang Ervien Budi Jatmiko mengatakan, penetapan UMK tidak berlaku bagi seluruh jenis usaha. Tapi, hanya pelaku usaha tertentu yang masuk skala besar.
”Saat ini, perusahaan yang wajib memberi gaji sesuai UMK sekitar 65 perusahaan,” katanya.
Sementara pelaku usaha mikro kecil (UMK) yang masuk skala kecil, seperti pedagang kaki lima (PKL) dan pelaku usaha skala kecil lainnya tidak wajib.
Namun, sistem penggajiannya juga diatur lewat SE Gubernur Jawa Timur.
”Ada rumus tersendiri untuk perhitungannya,” tambahnya.
Dijelaskan, jika mengacu pada tahun lalu, indikator pengupahan UMK dilihat dari garis kemiskinan. Yakni 50 persen di atas garis kemiskinan per kapita atau sekitar Rp 700 ribu untuk Kabupaten Sampang,” ujarnya. (ay/yan)
Editor : Amin Basiri