SUMENEP, RadarMadura – Massa yang tergabung dalam aliansi masyarakat dan aktivis perlindungan perempuan dan anak serta keluarga korban pencabulan melakukan demo ke Mapolres Sumenep kemarin (29/12).
Tujuan mereka untuk menuntut keadilan atas penanganan kasus dugaan pencabulan. Juga, mempertanyakan dugaan rekayasa kasus penganiayaan.
Kasus tersebut bermula pada 22 Juni 2025 lalu. Saat itu korban berinisial L, warga Kecamatan Kota Sumenep tiba-tiba ditemukan dalam kondisi stres oleh keluarganya.
Setelah diinterogasi, pelajar berjenis kelamin perempuan yang masih berusia 16 tahun itu mengaku dicabuli oleh I (inisial), 23, warga Kecamatan Manding.
Saat itu juga, keluarga korban mendatangi rumah I. Kemudian dibawa ke rumah kerabat korban untuk diinterogasi. I mengakui perbuatannya di hadapan sejumlah pihak, termasuk babinsa.
Kemudian I dibawa dan ditahan di Mapolres Sumenep atas kasus tersebut.
Namun, anehnya, I justru melaporkan keluarga L ke Mapolres Sumenep atas dugaan penganiayaan.
Kamarullah selaku kuasa hukum L mengatakan, keluarga kliennya sangat kaget ketika mendapatkan surat panggilan dari Polres Sumenep untuk dimintai klarifikasi terhadap kasus dugaan penganiayaan terhadap I. Padahal, I saat diinterogasi di rumah keluarga korban tidak dianiaya.
”Jelas ini rekayasa kasus yang dilakukan oleh pihak tertentu. Ini kriminalisasi yang dilakukan oleh keluarga I dan Polres Sumenep,” tudingnya.
Kamarullah meminta kepada Polres Sumenep agar menghentikan pengusutan kasus dugaan penganiayaan yang dituduhkan oleh I.
Dia lalu minta proses hukum terduga pelaku pencabulan dan segera tangkap pelapor penganiayaan. Apalagi sudah melakukan rekayasa kasus.
”Jangan sampai kejadian ini terulang kembali. Hentikan kriminalisasi terhadap keluarga korban,” imbuhnya.
Sementara itu, Kanit Pidum Satreskrim Polres Sumenep Aiptu Asmuni menyatakan, kasus yang ditanganinya itu sudah sesuai dengan prosedur.
Saat ini kasusnya masih dalam proses penyidikan. ”Semuanya sudah sesuai dengan prosedur. Kita masih proses dalami perkaranya,” tandasnya. (iqb/yan)
Editor : Amin Basiri