Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Tak Wajib Sesuai UMK, Jika Terkategori Usaha Mikro dan Kecil

Amin Basiri • Senin, 29 Desember 2025 | 19:49 WIB
ANTRE: Sejumlah pencari kerja tengah menjalani sesi wawancara dengan perusahaan dalam acara job fair di Gedung Korpri Sumenep, Rabu (17/9).
ANTRE: Sejumlah pencari kerja tengah menjalani sesi wawancara dengan perusahaan dalam acara job fair di Gedung Korpri Sumenep, Rabu (17/9).

SUMENEP, RadarMadura.id - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumenep menyatakan perusahaan wajib membayar karyawan minimal sesuai dengan besaran upah minimum kabupaten (UMK).

Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Aturan tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 tentang Cipta Kerja.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan berkonsekuensi sanksi pidana.

Kami sudah melakukan sosialisasi terhadap perusahaan yang ada Sumenep, kata Kepala Disnaker Sumenep Heru Santoso.

Heru menjelaskan, pengupahan disesuaikan dengan kesepakatan antara perusahaan dan karyawan.

Meski begitu, nominalnya minimal sesuai dengan UMK yang berlaku. Kalau ada perusahaan yang membayar di bawah UMK, ada ketentuan sanksi pidananya, ucapnya.

Sanksi tersebut jika merujuk Pasal 81 ayat (3) UU Cipta Kerja, maka perusahaan yang membayar karyawan di bawah UMK dikenai sanksi pidana minimal 1 tahun kurungan penjara, dan maksimal 4 tahun kurungan penjara, dan/atau denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 400 juta.

Kami ada pengawas khusus yang bertugas untuk mengawasi dan memonitoring setiap perusahaan di Sumenep, ujarnya.

Sementara itu, langkah yang dapat diambil oleh pekerja jkia terjadi pelanggaran di antaranya jalur bipartit.

Yakni, perundingan antara pekerja atau serikat pekerja dengan pengusaha. Kemudian jalur tripartrit, yakni mediasi oleh mediator. Serta, jalur pengadilan hubungan industrial.

Baca Juga: PBSI Sumenep Absen Kejuaraan Pilgum Jatim 2025

Tapi, tidak semua perusahaan wajib membayar sesuai dengan UMK. Hal itu dikecualikan bagi usaha mikro dan kecil, ucapnya.

Kriterianya berdasarkan Pasal 35 ayat (3), usaha mikro memiliki modal paling banyak Rp 1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Usaha kecil memiliki modal lebih Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Sedangkan dari kriteria hasil penjualan, usaha mikro memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp 2 miliar.

Usaha kecil memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2 miliar sampai dengan paling banyak Rp 15 miliar.

Berdasarkan data Disnaker Sumenep, tercatat sebanyak 576 perusahaan yang aktif beroperasi di wilayah tersebut.

Dari jumlah itu, mayoritas perusahaan berskala kecil. Perinciannya, 520 perusahaan kecil, sementara perusahaan menengah berjumlah 40 dan 16 perusahaan berskala besar.

Sementara itu, anggota Komisi II DPRD Sumenep Juhari menegaskan, memang tidak semua perusahaan wajib menerapkan UMK.

Meski begitu, dia menekankan agar disnaker tidak lengah dalam melakukan kontrol ke setiap perusahaan.

”Dinas terkait tidak boleh lengah, khawatir terdapat perusahaan besar yang melanggar aturan pengupahan itu, pintanya. (tif/yan)

Editor : Amin Basiri
#sumenep #umk #disnaker