Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

UMK Sumenep Naik 6, 11 Persen Sebesar Rp 147 Ribu

Amin Basiri • Jumat, 26 Desember 2025 | 16:30 WIB
RAMAI: Sejunlah perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Sumenep mengikuti job fair di gedung Korpri Sumenep, Rabu (17/9).
RAMAI: Sejunlah perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Sumenep mengikuti job fair di gedung Korpri Sumenep, Rabu (17/9).

SUMENEP, RadarMadura.id– Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sumenep 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.553.688.

Besaran upah itu meningkat 6,11 persen atau naik Rp 147.137 dibanding tahun ini Rp 2.406.551.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumenep Heru Santoso mengatakan, UMK itu akan berlaku mulai Januari 2026.

Pihaknya akan melakukan monitoring terkait penerapan UMK ke berbagai perusahaan. 

”Kami akan melakukan monitoring ke berbagai perusahaan yang wajib menerapkan UMK. Sebab tidak semua perusahaan wajib menerapkan UMK,” katanya. 

Dia menjelaskan, klasifikasi dan modal usaha yang dimiliki perusahaan bisa menentukan kewajiban merapkan UMK tersebut.

Meski begitu, upah tenaga kerja minimal harus mengacu pada standar biaya hidup di provinsi. 

”Kami akan terus melakukan pemantauan terhadap perusahaan yang wajib menerapkan UMK,” ucapnya. 

Terpisah, Anggota Komisi II DPRD Sumenep Juhari menyatakan, kenaikan UMK menjadi angin segar bagi buruh di Kota Keris.

Pihaknya mendorong pemerintah secara intens memonitoring penerapan UMK di setiap perusahaan.

”Upah yang diberikan pada pekerja harus sesuai dengan nilai UMK yang sudah ditetapkan,” tegasnya. 

Juhari mengungkapkan, Komisi II juga akan melakukan monitoring ke setiap perusahaan yang ada di Sumenep guna memastikan penerapan UMK tersebut.

”Titik tekannya ada di dinas. Mereka harus menindak perusahaan yang tidak menerapkan regulasi itu,” pintanya. (tif/bil)

Editor : Amin Basiri
#sumenep #umk #kenaikan