SUMENEP, RadarMadura.id– Oknum pejabat terkadang memanfaatkan mobil dinas (mobdin) untuk berlibur pada momentum libur panjang Natal dan tahun baru (Nataru).
Karena itu, Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menerbitkan surat edaran (SE) 46/2025. Dia melarang pejabat membawa mobdin saat liburan.
Bupati Fauzi mengatakan, dalam aturan sudah jelas bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas.
Bukan digunakan untuk keperluan pribadi. Apalagi sampai digunakan bepergian ke tempat wisata untuk liburan.
”Semua kendaraan dinas di lingkungan pemerintah kabupaten bukan untuk kepentingan pribadi, apalagi digunakan bepergian ke luar daerah dalam rangka libur tahun baru,” katanya.
Fauzi mengaku sengaja mengeluarkan kebijakan tersebut sebagai upaya agar penggunaan kendaraan tepat guna.
Sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Sebab, jika kendaraan dinas digunakan untuk kepentingan pribadi berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
”Pejabat manakala ingin bepergian atau berlibur menyambut tahun baru, silakan menggunakan kendaraan pribadi saja dan harus masuk melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang berlaku di awal 2026,” tegasnya.
Orang nomor satu di lingkungan Pemkab Sumenep itu menambahkan, pihaknya akan memberikan sanksi kepada pejabat maupun ASN yang terbukti melanggar aturan.
Pihaknya akan melakukan pengawadan secara ketat melalui Inspektorat dan badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia (BKPSDM).
Baca Juga: Perkara Kades Angkatan Berakhir Damai
”Kami membuka ruang pengawasan publik. Jika masyarakat melihat kendaraan dinas digunakan tidak semestinya, silakan laporkan,” imbuh Fauzi. (iqb/bil)
Editor : Amin Basiri