SUMENEP, RadarMadura.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep tidak dapat melanjutkan penanganan kasus dugaan penganiayaan yang menyeret Kepala Desa (Kades) Angkatan, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Sumenep, Hudri.
Korps Adhyaksa menyatakan, perkara tersebut telah diselesaikan secara damai di tingkat polsek.
Hal itu diketahui saat kejaksaan menagih proses tahap II perkara tersebut. Kasipidum Kejari Sumenep Hanis Aristya Hendrawan mengatakan bahwa perkara Kades Angkatan memang sempat diproses oleh lembaganya.
Bahkan, berkas perkara telah dinyatakan lengkap setelah sebelumnya dikembalikan karena terdapat kekurangan.
”Sebenarnya berkasnya sudah lengkap, tinggal menunggu proses tahap II,” katanya.
Namun, saat ditagih ke Polsek Kangean, kejaksaan justru menerima surat balasan yang menyebutkan bahwa perkara tersebut telah diselesaikan secara damai di tingkat kepolisian. Artinya, kasus itu dinyatakan selesai.
”Kami menerima surat pemberitahuan dari polsek bahwa kedua belah pihak telah berdamai. Bahkan, laporan atau pengaduan perkaranya sudah dicabut,” ujar Hanis.
Hanis menegaskan, dengan adanya perdamaian tersebut, pihak kejaksaan tidak memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses hukum.
Sebab, penyelesaian perkara di tingkat polsek itu sah dilakukan atas kesepakatan kedua belah pihak.
”Karena perkaranya sudah selesai di polsek, maka kami tidak bisa memproses lebih lanjut,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolsek Kangean AKP Datun Subagyo belum dapat memberikan keterangan terkait penyelesaian kasus tersebut.
Hingga berita ini ditulis, yang bersangkutan belum merespons panggilan ke nomor telepon selulernya.
Baca Juga: BPR Jatim Resmikan Gedung Kantor Baru Komitmen Perkuat Layanan UMKM di Sumenep
Sekadar diketahui, Hudri dilaporkan menganiaya Hosen pada Rabu (14/5) sekitar pukul 11.30.
Peristiwa itu bermula saat Hosen berselisih paham dengan warga terkait persoalan tanah. Hudri kemudian berupaya menengahi perselisihan tersebut.
Ironisnya, Hudri justru terpancing emosi dan menganiaya Hosen di teras rumah korban.
Merasa tidak terima, Hosen melaporkan kejadian itu ke Polsek Kangean pada Jumat (16/5). Polisi kemudian memeriksa Hudri pada Jumat (20/6).
Hingga akhirnya, Hudri ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (9/7), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/15/VII/2025/Polsek tertanggal 9 Juli 2025. Meski berstatus tersangka, Hudri tidak ditahan. (iqb/han)
Editor : Hera Marylia Damayanti