SUMENEP, RadarMadura.id - Rancangan peraturan daerah (raperda) tambak udang di Kabupaten Sumenep terus bergulir.
Setelah ditandatangani melalui berita acara oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD bersama Bagian Hukum Setkab Sumenep, raperda tersebut selanjutnya menunggu evaluasi dari Gubernur Jawa Timur.
Ketua Pansus Raperda Tambak Udang DPRD Sumenep Akhmadi Yasid mengatakan, setelah evaluasi yang dilakukan gubernur rampung, raperda tersebut akan diripurnakan untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda).
Nantinya, perda itu akan menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah untuk melakukan penindakan.
Harapannya nanti, perda ini menjadi payung hukum yang kuat dalam menertibkan pengelolaan tambak udang, khususnya terhadap pengusaha yang selama ini mengabaikan perizinan serta tidak serius dalam pengelolaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL), tegasnya.
Yasid menegaskan, perda yang telah disepakati dan tersebut nantinya menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk melakukan penindakan kepada para pelanggar.
Menurutnya, regulasi tersebut tidak hanya mengatur perizinan, tetapi juga terkait tanggungjawab sosial perusahaan.
Pelaksana perda eksekutif. Jadi, Pemkab Sumenep harus benar-benar serius dan konsisten dalam menegakkan aturan, terutama terhadap pemilik tambak ilegal, terangnya.
Dia mengungkapkan, berdasarkan data yang ada, dari sekitar 450 tambak yang beroperasi di Sumenep, hanya 31 tambak yang telah mengantongi izin resmi.
Sehingga, kondisi berdampak pada minimnya kontribusi sektor tambak udang terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Saat ini sektor tambak udang hanya menyumbang Rp 20 juta per tahun, ungkapnya.
Baca Juga: Bupati Sumenep Minta Jajarannya Lebih Cermat dalam Bekerja
Dia menargetkan, pada tahun 2026 kontribusi PAD tambak udang ke daerah mencapai Rp 150 juta.
Target tersebut dihitung dari potensi kontribusi kewajiban uji laboratorium yang idealnya dilakukan secara rutin oleh setiap tambak.
Ke depan kami menargetkan semua tambak yang beroperasi di Sumenep berizin dan tertib aturan.
Jika itu terjadi, maka potensi PAD Sumenep bisa mencapai Rp 1,5 miliar, tegasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumenep, Anwar Syahroni Yusuf, tidak dapat dimintai keterangan terkait hal tersebut.
Saat dihubungi melalui nomor ponsel yang biasa digunakan, yang bersangkutan tidak merespon. (tif/yan)
Editor : Amin Basiri