SUMENEP, RadarMadura.id - Peristiwa tidak lazim terjadi saat sidang perkara dugaan penganiayaan di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Senin (22/12).
Sebab, saksi bernama Abdul Salam yang dihadirkan dalam sidang itu mengaku kepada majelis hakim tidak bisa membaca.
Padahal, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat penyidik di kepolisian, Abdul Salam memberikan tanda paraf.
Tak ayal, Jetha Tri Dharmawan yang menjadi hakim ketua dalam pekrara itu tampak terkejut.
Bahkan, dia berulang kali mempertanyakan keabsahan keterangan yang tertuang dalam BAP.
Kenapa dalam BAP disebutkan secara terperinci ada peristiwa saling pukul, sementara saudara mengaku tidak bisa membaca dan tidak memahami isi BAP, ujarnya.
Sementara saksi Abdul Salam hanya menjawab singkat atas pertanyaan majelis hakim.
Pada intinya dia mengaku tidak mengetahui isi dokumen yang diparaf. Saya tidak mengerti, saya tidak bisa membaca, imbuhnya.
Sementara saksi lain, Sukilan, konsisten menyatakan tidak pernah ada peristiwa saling pukul antara Sahwito dan Asip.
Namun, pria asal di Desa Rosong, Kecamatan Nonggunong, itu mengakui adanya ketegangan dalam acara hajatan yang digelar di kediamannya.
Tetapi, tidak terjadi perkelahian sebagaimana yang disebutkan dalam berkas perkara, ujarnya
Marlaf Sucipto kuasa hukum para terdakwa menyatakan, fakta yang terungkap dalam persidangan melemahkan dakwaan jaksa.
Sebab, tidak ada satu pun saksi yang menerangkan adanya saling pukul antara Asip dan Sahwito.
Sehingga, unsur pasal penganiayaan dalam perkara tersebut tidak terpenuhi. Bahkan, kliennya lebih layak jika disebut sebagai korban.
”Fakta persidangan menunjukkan terdakwa Asip, Salam, dan Musahwan, justru menjadi korban dari amukan Sahwito, ucapnya.
Marlaf juga menyoroti dihentikannya laporan terhadap Sahwito melalui surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Sebab, itu tidak sejalan dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan. Seharusnya laporan itu tidak dihentikan, pungkasnya.
Sekadar informasi, perkara yang menyeret tiga terdakwa itu berawal dari peristiwa yang terjadi Rabu (9/4).
Sahwito, warga Desa Talaga, Kecamatan Nonggunong, datang ke resepsi pernikahan putri Sukilan di Desa Rosong, Kecamatan Nonggunong.
Tanpa basa basi, dia langsung duduk di kursi penerima tamu. Lalu, meminta rokok kepada seseorang yang berdiri di deretan penerima tamu.
Kemudian, pihak keluarga pemilik hajatan memintanya bergeser dari kursi penerima tamu ke kursi lain yang sudah disiapkan.
Tapi, tiba-tiba Sahwito menggeram dan memukul bahu kiri dan mencekik Addus, yang merupakan ayah Sukilan.
Secara refleks, Asip, yang kini menjadi salah satu terdakwa dalam perkara itu, mencoba meredam kekacauan dengan mendekati Sahwito.
Namun, Sahwito balik menyerang. Namun karena Asip menghindar, akhirnya Sahwito terpeleset dan jatuh ke tanah.
Setelah itu Asip lari ke arah barat dan Sahwito terus mengejarnya. Akibat dikejar Sahwito, Asip terjatuh ke saluran hingga lengan dan betis mengalami lecet.
Sementara Sahwito mencoba menyerang Asip. Beruntung ada Musahwan, yang datang untuk menenangkan Sahwito.
Namun, Musahwan yang hendak menenangkan malah tersengal-sengal akibat dikunci tangan oleh Sahwito.
Sehingga, Musahwan mencoba menghindar. Tapi, Sahwito terpental dan jatuh ke pinggiran saluran.
Beberapa waktu kemudian, keluarga melapor ke polisi. Terdapat tiga orang yang diseret ke meja hijau. Mereka adalah Asip, Salam, dan Musahwan. (iqb/jup)
Editor : Amin Basiri