Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Pansus Minta Pemkab Tutup Tambak Udang Tak Berizin

Amin Basiri • Kamis, 18 Desember 2025 | 01:57 WIB
INSPEKSI: Pansus tambak udang saat melakukan sidak di Desa Juruan Daya, Kecamatan Batuputih, Sumenep, Senin (15/12).
INSPEKSI: Pansus tambak udang saat melakukan sidak di Desa Juruan Daya, Kecamatan Batuputih, Sumenep, Senin (15/12).

SUMENEP, RadarMadura. Id - Panitia Khusus (Pansus) Tambak Udang DPRD Sumenep terus melakukan sidak ke sejumlah lokasi.

Hasilnya, banyak tambak (statusnya berizin maupun tidak) langsung membuang limbah ke laut.

Anggota Pansus Tambak Udang Samsiyadi mengatakan, awalnya pansus melakukan sidak ke Desa Sergang, Kecamatan Batuputih.

Di lokasi tersebut, pansus menemukan salah satu perusahaan besar yang mengoperasikan tambak udang dengan asal-asalan, yakni tanpa IPAL.

IPAL-nya memang ada, tapi tidak tampak digunakan, bahkan sepertinya memang tidak digunakan, ungkapnya.

Hal serupa juga terjadi di Desa Juruan Daya, Kecamatan Batuputih.

Menurutnya, di lokasi tersebut ada salah satu tambak besar justru tak dilengkapi izin sama sekali. Sudah tidak berizin, buang limbah langsung ke laut. Ini sangat parah, DLH ke mana? sesalnya.

Selain itu, lanjut Samsiyadi, tambak udang perusahaan besar di Desa Badur, Kecamatan Batuputih, dinilai tidak peduli lingkungan sama sekali.

Padahal perusahaannya besar, tapi tanggung jawab sosialnya kecil. IPAL-nya juga asal ada, bahkan terlihat tak terpakai, ungkapnya.

Merespons berbagai temuan tersebut, pansus mendesak Pemkab Sumenep segera menindak tegas tambak udang yang terindikasi bodong.

Sebab, selain membahayakan lingkungan, juga tidak ada sumbangsih apa pun ke daerah.

Kita kehilangan potensi PAD sampai Rp 1,5 miliar dengan banyaknya tambak udang bodong yang datanya sampai 400 tambak.

Tidak ada pilihan lain, tutup sekarang juga karena itu tambak illegal, tegasnya.

Sementara itu, anggota Pansus Tambak Udang, Endi menambahkan, tambak udang ilegal juga banyak ditemukan di Kecamatan Batang-Batang. Tambak tersebut tersebar di sejumlah titik. 

Ada perusahaan tambak di Batang-Batang yang membuang limbah langsung ke sungai. Tetapi seolah-olah melalui IPAL, padahal bohongan, tegasnya.

Dia mendorong Pemkab Sumenep lebih tegas. Sehingga, semua tambak udang ilegal ditutup.

Dia menilai sejauh ini pengawasan dari organisasi perangkat daerah (OPD) juga lemah. Tak heran jika banyak tambak yang membuang limbah sembarangan.

Perusahaan tambak udang itu harus mengurus banyak izin. Mulai dari izin lokasi, dokumen UPL UKL, izin penanaman modal, IMB, surat pembudidayaan ikan, dan lain sebagainya, tandasnya. (tif/yan)

Editor : Amin Basiri