Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Jadi Tersangka, Kades Angkatan Tetap Jalankan Pemerintahan

Hera Marylia Damayanti • Kamis, 18 Desember 2025 | 15:12 WIB
JADI BUKTI: Kades Angkatan Hudri (baju hitam) saat melakukan penganiayaan terhadap warganya, Rabu (14/5).
JADI BUKTI: Kades Angkatan Hudri (baju hitam) saat melakukan penganiayaan terhadap warganya, Rabu (14/5).

SUMENEP, RadarMadura.id – Kepala Desa (Kades) Angkatan, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Hudri, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan sejak Rabu (9/7). Meski demikian, hingga kini yang bersangkutan belum diamankan dan masih menjalankan roda pemerintahan desa.

Camat Arjasa Aynizar Sukma mengatakan, pihak kecamatan telah mengetahui kasus yang menjerat Kades Angkatan tersebut. Namun, pemerintah kecamatan tidak dapat mengambil langkah lebih jauh karena proses hukum masih berjalan dan ditangani aparat penegak hukum (APH).

”Kasusnya masih diproses. Sampai sekarang belum ada penonaktifan,” ujarnya.

Dengan kondisi tersebut, Hudri masih menjalankan tugas dan kewenangannya sebagai kepala desa. Dia tetap memimpin pemerintahan desa serta menjalankan program-program desa sebagaimana mestinya.

”Yang bersangkutan masih memimpin dan menjalankan pemerintahan desa seperti kepala desa lainnya, karena memang belum ada pemberhentian,” tegas Aynizar Sukma yang akrab disapa Nizar.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Sumenep Hanis Aristya Hendrawan belum memberikan keterangan terkait perkembangan penanganan perkara tersebut. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon belum mendapatkan respons.

Hal serupa juga terjadi saat Jawa Pos Radar Madura menghubungi Kapolsek Kangean AKP Datun Subagyo maupun Kades Angkatan Hudri. Keduanya belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditulis.

Sekadar diketahui, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu (14/5) sekitar pukul 11.30. Saat itu korban bernama Hosen terlibat perselisihan dengan warga terkait persoalan tanah. Hudri kemudian berupaya menengahi permasalahan tersebut.

Namun, situasi justru memanas, Hudri diduga terpancing emosi dan melakukan penganiayaan terhadap Hosen di teras rumah korban. Merasa tidak terima, Hosen melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kangean pada Jumat (16/5).

Polisi kemudian memeriksa Hudri pada Jumat (20/6). Hingga akhirnya penyidik menetapkan Hudri sebagai tersangka pada Rabu (9/7) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/15/VII/2025/Polsek tertanggal 9 Juli 2025. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Hudri tidak ditahan. (iqb/han)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#Kades Angkatan #penetapan tersangka #Penganiayaan