SUMENEP, RadarMadura.id – Belasan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paro waktu di Sumenep mengundurkan diri sebelum dilantik. Salah satu alasannya, memilih bekerja ke luar daerah, seperti Jakarta dan Kalimantan.
Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep Wijaya Saputra menyatakan, abdi negara yang lolos seleksi PPPK paro waktu 5.252 orang. Namun, 15 di antaranya tidak mengisi daftar riwayat hidup (DRH).
Perinciannya, satu peserta meninggal dunia sebelum pelantikan dan 14 lainnya mengundurkan diri. ”Dengan begitu, jumlah peserta berkurang menjadi 5.237 orang sesuai data pada laman SSCASN BKN,” terangnya.
Dari 5.237 PPPK paro waktu yang tersisa, 13 orang tidak mendapatkan nomor induk pegawai (NIP). Sehingga, jumlah pegawai berkurang menjadi 5.224 orang. Itu disebabkan lima orang meninggal dunia dan lima lainnya mengundurkan diri, serta tiga sisanya dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Maka, PPPK paro waktu di Kota Keris yang mengundurkan diri berjumlah 18 orang. Semua orang itu telah konfirmasi ke instansinya masing-masing. Dari 18 orang yang mengundurkan diri, empat orang memilih bekerja ke Jakarta dan satu orang memilih bekerja ke Kalimantan. Sementara sisanya tidak memberikan alasan resmi ke panitia.
Dari 18 PPPK yang mengundurkan diri berada di berbagai formasi. Mulai dari tenaga pendidik, tenaga teknis, dan tenaga kesehatan. Meski terdapat PPPK yang mengundurkan diri dan meninggal dunia, pemerintah tidak membuka skema pergantian.
Sementara alokasi formasi yang telah ditetapkan oleh Kementerian PAN-RB sudah diusulkan dan diproses oleh BKN. Sehingga, tidak ada rekrutmen ulang maupun pengisian formasi kosong.
Sebagian besar SK PPPK paro waktu telah diserahkan langsung saat dikukuhkan di GOR A. Yani Sumenep beberapa waktu lalu. ”Khususnya yang sedang menjalankan tugas pelayanan dasar seperti tenaga kesehatan, SK dapat diambil langsung di kantor BKPSDM Sumenep,” katanya.
Gaji untuk seluruh PPPK paro waktu ini, ucap Wijaya, akan dibayarkan mulai awal tahun anggaran 2026. ”Sesuai surat kepala BKN Nomor 16955/B-MP.01.01/SD/D/2025 tentang penyesuaian jadwal pengangkatan PPPK paro waktu,” sambungnya. (tif/jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti