SUMENEP, RadarMadura.id – Asip, Musahwan, Suud dan Tolak, warga Desa Rosong, Kecamatan Nonggunong, Sumenep, heran terhadap kasus yang menjeratnya.
Mereka ditahan dan didakwa atas dugaan kasus pengeroyokan.
Mereka mengeklaim tidak melakukan tindakan tersebut. Keempat terdakwa ini menjalani sidang pemeriksaan saksi pada Senin (8/12).
Kasus tersebut teregister dengan nomor perkara 217/Pid.B/2025/PN.Smp.
Ceritanya, Sahwito, warga Desa Talaga, Kecamatan Nonggunong, datang ke resepsi pernikahan putri Sukilan di Desa Rosong, Kecamatan Nonggunong, Rabu (9/4/2025) sekitar pukul 11.30.
Dia langsung duduk di kursi penerima tamu dan meminta rokok kepada seseorang yang berdiri di deretan penerima tamu.
Pihak tuan rumah memintanya untuk bergeser dari kursi penerima tamu ke kursi lain yang sudah disiapkan.
Tapi, tiba-tiba Sahwito menggeram dan memukul bahu kiri dan mencekik Addus, ayah Sukilan, tuan rumah acara.
Secara refleks, Asip mencoba meredam kekacauan dengan mendekati Sahwito. Namun, Sahwito balik menyerang.
Asip berhasil menghindar, sehingga Sahwito terpeleset jatuh ke tanah.
Asip lari ke arah arah barat, tapi terus dikejar Sahwito. Akibatnya Asip jatuh ke saluran sehingga lengan dan betisnya lecet. Sahwito terus menyerang Asip.
Beruntung ada Musahwan, yang datang untuk menenangkan Sahwito.
Namun, Musahwan tersengal-sengal akibat dikunci tangan oleh Sahwito. Musahwan mencoba menghindar sehingga Sahwito terpental dan jatuh.
Keluarga Sahwito yang ada di acara resepsi dan pihak tuan rumah berinisiatif mengikat Sahwito dengan tali.
Itu dilakukan dengan niat untuk mengamankan Sahwito. Namun, tindakan mereka tersebut malah berujung pidana.
Marlaf Sucipto selaku penasihat hukum para terdakwa menyebut, perkara yang melibatkan Sahwito terkesan dipaksakan. Menurutnya, Sahwito termasuk orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Marlaf menilai, alat bukti dan saksi tidak ada satu pun yang menyatakan empat terdakwa melakukan tindak pidana sesuai yang dijerat polisi. Yakni, Pasal 170 juncto 351 Pasal 55 KUHP.
”Kasus ini lemah, dipaksakan, dan ada dugaan rekayasa sehingga mempertegas salah menindak orang, ujarnya.
Sementara, JPU Kejari Sumenep Hanis mengatakan, kasus ini masih dalam proses pemeriksaan saksi. Para saksi akan memberikan keterangan dalam persidangan.
”Proses persidangannya masih belum selesai. Banyak saksi yang belum dimintai keterangan, jawabnya singkat. (iqb/bil)
Editor : Amin Basiri