Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Divonis 20 Tahun dan Kebiri Kimia, Terdakwa Kasus Pencabulan di Arjasa

Amin Basiri • Rabu, 10 Desember 2025 | 19:03 WIB
TURUN LANGSUNG: Massa aksi dari Ikatan Mahasiswa Kangean Sumenep bersama keluarga korban pencabulan melakukan aksi di depan kantor Pengadilan Negeri Sumenep, Selasa (9/13).
TURUN LANGSUNG: Massa aksi dari Ikatan Mahasiswa Kangean Sumenep bersama keluarga korban pencabulan melakukan aksi di depan kantor Pengadilan Negeri Sumenep, Selasa (9/13).

SUMENEP, RadarMadura.id – Sidang putusan terhadap terdakwa berinisial S dibacakan kemarin (9/12). Pria yang menjadi pengasuh pondok pesantren di Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, itu divonis lebih berat dari tuntutan jaksa.

Selain dihukum 20 tahun penjara, terdakwa juga divonis kebiri kimia.

Sebelum sidang dimulai, keluarga korban bersama Ikatan Mahasiswa Kangean Sumenep (IMKS) melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Sumenep.

Mereka ingin memastikan proses persidangan berjalan tanpa intervensi dari pihak mana pun.

Mereka juga meminta hakim menjatuhkan hukuman maksimal kepada terdakwa. 

Juru Bicara (Jubir) PN Sumenep Jetha Tri Darmawan mengatakan, majelis hakim sudah membacakan vonis kepada terdakwa.

Kasus ini dikawal langsung oleh mahasiswa Kangean. Sebagian dari mereka diminta mengikuti sidang putusan dalam kasus tersebut.

”Terdakwa divonis 20 tahun penjara dan denda 5 miliar dengan subsider 5 bulan pidana kurungan.

Ditambah pidana tambahan pengumuman di media lokal dan nasional serta tindakan kebiri kimia dan pemasangan pendeteksi kepada terdakwa masing-masing dua tahun, katanya. 

Majelis hakim memvonis terdakwa lebih tinggi dari tuntutan JPU. Itu sudah melalui berbagai pertimbangan.

Bayak hal yang memberatkan hukuman terhadap terdakwa.

Di antaranya, perbuatan terdakwa mengakibatkan para anak korban kehilangan kesucian dan mengalami trauma mendalam. 

Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan psikis yang mendalam dan berkepanjangan bagi para korban dan orang tua korban, ucap Jetha.

Jetha menambahkan, perbuatan terdakwa juga merusak masa depan korban.

Terdakwa dinilai gagal dalam menjalankan kewajibannya dalam mengasuh, mendidik, memelihara, membina, dan melindungi para korban.

Saat persidangan, terdakwa juga berbelit-belit. Terdakwa juga tidak mengakui serta tak menyesali perbuatannya yang meresahkan masyarakat.

Selain itu, terdakwa juga dianggap mencemarkan lembaga pondok pesantren dan merusak citra agama Islam. ”Untuk hal yang meringankan tidak ada, paparnya.

Terpisah, Salamet Riadi selaku penasihat hukum korban mengapresiasi keputusan hakim yang dianggap berpihak pada korban.

Keluarga korban sangat terharu mendengar putusan hakim. Kami sangat bersyukur karena putusannya di luar dugaan kami. Hakim memvonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa, paparnya.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Sumenep meringkus S pada Selasa (10/6). Hasil penyidikan polisi, S diduga mencabuli sembilan santrinya. Perbuatan itu terjadi selama delapan tahun sejak 2016 hingga 2024.

Modusnya, pelaku meminta korban datang ke kamarnya. Kemudian, S melancarkan aksinya dan meminta korban untuk tidak menceritakan kepada siapa pun.

Pelaku sempat menghilang dari kediamannya di Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean. Polisi berhasil menemukan pelaku di luar Madura. (iqb/bil)

Editor : Amin Basiri